Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perhitungan PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan, Begini Perinciannya

A+
A-
22
A+
A-
22
Perhitungan PPN Atas Penyerahan Emas Perhiasan, Begini Perinciannya

Perajin perhiasan menata produknya di salah satu gerai dalam kegiatan bertajuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Vaganza 2022 di gedung Samanta Krida, Malang, Jawa Timur, Selasa (27/9/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Sejalan dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022.

Mengacu pada ketentuan tersebut, penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan mengikuti tarif PPN terbaru, yakni 11%. Sementara dasar pengenaan pajak (DPP)-nya masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 30/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan. Sampai saat ini belum ada perubahan atas beleid tersebut pascaberlakunya UU HPP.

"Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 30/2014, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

DPP perhitungan PPN terutang diatur dalam Pasal 4 PMK 30/2014 yakni, nilai lain yang ditetapkan 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Perlu dicatat, Pasal 3 dalam beleid yang sama menjelaskan bahwa penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan terutang PPN 10% dikalikan DPP. Namun, karena saat ini sudah berlaku UU HPP maka tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Artinya, penyerahan emas perhiasan terutang PPN 11% dilakikan DPP.

Contoh kasus:

Toko Emas Jaya merupakan toko perhiasan emas yang berlokasi di Mangga Dua. Adapun Toko Emas Jaya telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Bila penjualan toko ini melakukan penyerahan emas Rp5.500.000 kepada salah satu Wedding Organizer untuk keperluan mas kawin pernikahan, maka perhitungan PPN terutang atas penyerahan tersebut:

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

PPN terutang = 11% X 20% X harga jual emas
= 11% X 20% X Rp5.500.00
= 11% X Rp1.100.000 = Rp121.000

(sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%, emas perhiasan, DPP Nilai Lain

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

0104_Wahyuni Dwi Astuti

Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Bagaimana hy membeli dg harga 430.000 dg nilai barang kurang dari 1 gr, apakah juga dikenai ppn?
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya