Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Layanan Twitter Kring Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

A+
A-
3
A+
A-
3
Pengumuman! Layanan Twitter Kring Pajak Tidak Bisa Diakses Sementara

Tampilan akun Twitter @kring_pajak milik DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan bahwa kanal layanan Kring Pajak melalui media sosial Twitter (@kring_pajak) tidak bisa diakses untuk sementara waktu.

Melalui unggahannya di akun @DitjenPajakRI, DJP mengungkapkan saat ini tengah dilakukan pemeliharaan rutin. Hal ini membuat akun @kring_pajak tidak bisa membalas pesan masuk atau pertanyaan netizen, baik melalui direct message (DM) ataupun cuitan langsung.

"Saat ini akun Twitter @kring_pajak tidak dapat melayani pemberian informasi perpajakan," cuit DJP melalui @DitjenPajakRI, Kamis (8/9/2022) sore.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Terkait dengan jangka waktu pemeliharaan rutin, otoritas tidak memberikan informasi lebih lanjut. Namun, wajib pajak masih bisa mengakses saluran layanan informasi lainnya melalui telepon Kring Pajak 1500-200, live chat di pajak.go.id, dan email dengan alamat [email protected].

Seperti diketahui, akun @kring_pajak di Twitter merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.

Sambungan telepon 1500-200 dan saluran media sosial @kring_pajak bisa melayani wajib pajak pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), informasi dan aplikasi tentang PPh, informasi dan aplikasi tentang PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring_pajak, Kring Pajak, layanan perpajakan, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya