Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Pakai Layanan SIMPONI Kemenkeu Kini Wajib Setor NIK/NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengumuman! Pakai Layanan SIMPONI Kemenkeu Kini Wajib Setor NIK/NPWP

Pengumuman penggunaan NIK/NPWP pada laman SIMPONI Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kini mewajibkan pengguna layanan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pada aplikasi SIMPONI, diberitahukan bahwa kewajiban mencantumkan NIK dan/atau NPWP untuk pengguna layanan SIMPONI berlaku mulai hari ini, 9 September 2023. Hal ini sejalan dengan amanat Perpres 83/2021 yang mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik.

"Mulai tanggal 9 September 2023, setiap pengguna layanan SIMPONI diwajibkan mencantumkan NIK dan/atau NPWP," bunyi pengumuman tersebut, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perpres 83/2021 mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya untuk menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik.

Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi, berupa NIK dan/atau NPWP, merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Pengaturan dalam Perpres 83/2021 ini meliputi, pertama, pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Kedua, pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan. Ketiga, validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP. Keempat, pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan. Kelima, pengawasan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Kemenkeu mengembangkan SIMPONI sebagai sistem billing yang dikelola oleh Ditjen Anggaran untuk memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan nonanggaran. SIMPONI memberi kemudahan bagi wajib bayar/wajib setor untuk membayar/menyetor PNBP dan penerimaan nonanggaran melalui berbagai channel pembayaran.

Channel pembayaran yang tersedia antara lain teller (over the counter), automatic teller machine (ATM), electronic data capture (EDC), dan internet banking. Dengan aplikasi ini, masyarakat pun bebas memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya. (sap)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan keuangan, Kemenkeu, PNBP, SIMPONI, billing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Tax Holiday, BKF Sebut Indonesia Dapat Investasi Rp370 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya