Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

A+
A-
17
A+
A-
17
Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, otoritas menyediakan akun deposit pajak.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), akun tersebut akan menampung setoran wajib pajak. Setoran itu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

“Selain melalui setoran langsung dari wajib pajak, saldo akun deposit juga dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sebagai salah satu pilihan tujuan kompensasi,” tulis DJP, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Pertanyaannya, bagaimana konsep dan mekanisme pembayaran deposit pajak? Terkait dengan pertanyaan ini, DJP menyampaikan 3 hal. Pertama, deposit pajak merupakan fitur baru agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban pajak timbul.

Kedua, pengisian atau top-up deposit dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Ketiga, pelunasan kewajiban pajak dengan menggunakan deposit diakui pada saat tanggal pembayaran deposit. Dengan demikian, skema ini dapat mencegah wajib pajak dari pengenaan sanksi keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Barang Impor untuk Keperluan Kegiatan Hulu Migas Bisa Bebas Bea Masuk

Seperti diberitakan sebelumnya, nilai saldo pada akun deposit pajak juga akan berpengaruh pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Kurang Bayar

Jika wajib pajak memiliki deposit dengan nilai yang cukup untuk melunasi kurang bayar, sistem akan memberikan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud adalah penggunaan deposit atau akan pembuatan kode billing.

Di sisi lain, jika saldo dalam akun deposit tidak mencukupi, sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi membuat sendiri kode billing secara manual. Simak ‘Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?’.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax administration system, CTAS, SIAP, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, pajak, sistem coretax, deposit pajak, kode billing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:49 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mulai Minggu Depan, NPWP Format Baru Harus Dipakai untuk Layanan Ini

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru