Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengumuman! Tarif Cukai Rokok 2022 Naik 12%, Simak Perinciannya

A+
A-
12
A+
A-
12
Pengumuman! Tarif Cukai Rokok 2022 Naik 12%, Simak Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kenaikan tarif rokok berkisar 10% sampai 12%. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%.

"Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12%," katanya melalui konferensi video, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mencoba menyeimbangkan aspek kesehatan dan kondisi perekonomian. Khusus pada golongan sigaret kretek tangan (SKT), pemerintah menetapkan kenaikan tarifnya lebih kecil, yakni 4,5%.

Dia menjelaskan kenaikan tarif cukai telah melalui kajian oleh sejumlah menteri teknis dan disetujui Presiden Jokowi. Menurutnya, pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Dimensi pertama yang dipertimbangkan yakni soal kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.

Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

Adapun dimensi keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sri Mulyani khawatir kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Dalam hal ini, kami melihat ekspektasi dengan kenaikan cukai ini maka produksi rokok akan menurun dari 320 miliar batang menjadi 310 miliar batang," ujar Sri Mulyani.

Berikut ini perincian kenaikan tarif cukai rokok dan minimal harga jual eceran (HJE) per batang 2022:


Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, tembakau, pita cukai, DJBC, tarif cukai rokok, kebijakan cukai, kenaikan cukai, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Senin, 13 Desember 2021 | 23:15 WIB
Prevalensi merokok sangat dipengaruhi oleh keterjangkauan harga rokok tersebut. Sebagai pajak tidak langsung, pengenaan cukai merupakan salah satu instrumen yang tepat untuk mengurangi prevalensi merokok. Hal ini dikarenakan legal character cukai yang termasuk ke dalam pajak tidak langsung, dimana m ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya