Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Taman Hiburan Dibebaskan dari Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Minta Taman Hiburan Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Taman Hiburan dan Atraksi Keluarga Malaysia, Malaysian Association of Themepark & Family Attractions (MATFA) meminta pemerintah untuk memberikan pembebasan pajak hiburan pada taman bermain.

Presiden MATFA Richard Koh menyampaikan pembebasan pajak hiburan akan efektif memulihkan usaha tersebut dari pandemi Covid-19 sekaligus menarik investor. Menurutnya, pembebasan pajak hiburan dapat diberikan selama 5 tahun.

"Malaysia tidak dapat mewujudkan mimpinya menjadi ibu kota taman hiburan di Asia Tenggara karena rekan-rekan regional kami dikenakan pajak hiburan yang memberatkan," katanya, dikutip pada Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Koh menjelaskan pemerintah memang memberikan stimulus berupa pembebasan pembebasan bea masuk taman hiburan hingga akhir tahun. Namun, kebijakan itu hanya berlaku untuk wilayah tertentu seperti Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya.

Sementara itu, taman hiburan yang terletak di wilayah lainnya seperti negara bagian Pahang, Johor, Perak, Selangor, dan Pahang, tidak dapat menikmati pengecualian tersebut.

Selain pajak hiburan sebesar 25%, operator juga harus membayar pajak tambahan sebesar 35% untuk mengimpor peralatan terkait dengan taman hiburan. Menurut Koh, kebijakan ini sangat memberatkan operator yang ingin mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menilai kebijakan perpajakan pemerintah terhadap taman hiburan masih tertinggal dari negara tetangga lainnya yang tidak mengenakan pajak pada taman hiburan seperti Singapura, Thailand, Hong Kong, dan Australia.

Koh juga meminta UU Bea Hiburan 1953 untuk ditinjau ulang karena sudah ketinggalan zaman. Menurutnya, peraturan itu merupakan warisan Inggris saat era prakemerdekaan yang menyamakan taman hiburan dengan bisnis kasino atau tarian kabaret.

"Taman hiburan adalah investasi padat modal sehingga perlu proses panjang agar bisa balik modal," ujarnya seperti dilansir ttgasia.com. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, pembebasan pajak, taman bermain, pajak hiburan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya