Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penilai Kumpulkan Data, Ini Sederet Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Penilai Kumpulkan Data, Ini Sederet Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Ilustrasi.

_x000D_

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 turut mengatur hak dan kewajiban wajib pajak dalam hal penilai melakukan penilaian dan mengumpulkan data objek dan data pendukung dari wajib pajak.

Ketika tim penilai mengumpulkan data objek dan pendukung, wajib pajak ataupun kuasanya berhak meminta tim penilai untuk memperlihatkan surat perintah penilaian.

"Surat perintah penilaian adalah surat perintah untuk melakukan penilaian," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 79/2023, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selanjutnya, wajib pajak ataupun kuasanya berhak meminta tim penilai untuk memperlihatkan tanda pengenal, memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan penilaian, serta memperlihatkan surat perintah penilaian perubahan dalam hal ada perubahan susunan keanggotaan tim penilai.

Terakhir, wajib pajak juga berhak meminta tim penilai untuk mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjamkan kepada tim penilai.

Adapun wajib pajak dan kuasanya berkewajiban untuk memperlihatkan ataupun meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan objek penilaian. Wajib pajak juga harus mengizinkan tim penilai untuk mengakses dan mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

nan

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Selanjutnya, wajib pajak dan kuasanya juga harus memberikan keterangan terkait objek penilaian dan memberikan bantuan tenaga pendamping dalam rangka peninjauan lapangan.

Terakhir, wajib pajak wajib memberikan kesempatan kepada penilai untuk melakukan peninjauan lapangan, termasuk mengidentifikasi, mengukur, memetakan, serta menghimpun data dan keterangan terkait dengan objek penilaian.

Untuk diketahui, PMK 79/2023 mendefinisikan penilaian untuk tujuan perpajakan sebagai serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

PMK 79/2023 menjadi landasan bagi DJP untuk melakukan penilaian untuk menentukan NJOP PBB serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. PMK ini telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal dimaksud. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penilaian, NJOP, PBB, penilaian pajak, PMK 79/2023, SPPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bayar PBB di DKI Bisa Diangsur, Permohonan Paling Lambat 31 Juli 2024

Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya