Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

A+
A-
12
A+
A-
12
Nilai Hunian hingga Rp2 Miliar di DKI Bebas PBB, Perhatikan Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta merilis peraturan baru terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024. Melalui beleid itu, pemprov memperbarui ketentuan pembebasan PBB-P2. Kini, pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan untuk hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar.

“Pembebasan pokok...diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar,” bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a Pergub DKI Jakarta 16/2024, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Selain memenuhi batas NJOP, pembebasan PBB-P2 diberikan atas hunian yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Jika datanya belum dilengkapi NIK maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK. Permohonan pemutakhiran NIK tersebut dapat diajukan sepanjang wajib pajak memang memiliki hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar.

Selain itu, pemprov menambahkan syarat baru mengenai pembebasan PBB-P2. Syarat baru berupa pembebasan pokok PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak untuk 1 objek PBB-P2.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB-P2 maka pembebasan diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar. Adapun NJOP tersebut ditentukan berdasarkan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu Pergub DKI Jakarta 5/2023, pembebasan PBB-P2 sebesar 100% hanya berlaku untuk rumah tapak dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar.

Selain itu, pemberian insentif pembebasan PBB-P2 pada peraturan sebelumnya juga tidak membatasi jumlah objek dan mensyaratkan pencantuman NIK. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pergub 16/2024, dki jakarta, pajak, pajak daerah, pembebasan pajak, PBB-P2, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya