Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penjelasan Wajib Pajak atas SP2DK Bakal Diteliti Pegawai KPP

A+
A-
21
A+
A-
21
Penjelasan Wajib Pajak atas SP2DK Bakal Diteliti Pegawai KPP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jawaban wajib pajak atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) akan diteliti pegawai KPP. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (18/2/2022).

Jawaban atau penjelasan dari wajib pajak atas SP2DK akan terlebih dahulu diteliti pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas pengawasan. Penelitian dilakukan sebelum penentuan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.

“Pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan/tim pengawasan perpajakan melakukan penelitian atas penjelasan yang diterima dari wajib pajak dengan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional," bunyi penggalan materi dalam SE-05/PJ/2022.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Penelitian dilakukan dengan cara membandingkan hasil penelitian kepatuhan material oleh Ditjen Pajak (DJP), penjelasan dari wajib pajak beserta bukti pendukungnya, dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan wajib pajak.

Selain mengenai SP2DK, ada pula bahasan tentang agenda terkait dengan perpajakan pada Jalur Keuangan yang dibahas dalam Presidensi G-20 Indonesia. Kemudian, ada pula bahasan mengenai pajak karbon.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Mengunjungi Wajib Pajak

Untuk melakukan validasi penjelasan atas SP2DK, pegawai KPP dapat mengunjungi wajib pajak. Bila penelitian atas jawaban wajib pajak belum menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, kepala KPP berwenang mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Terdapat beberapa simpulan dan tindak lanjut yang dapat dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Rekomendasi tindak lanjut akan ditentukan berdasarkan simpulan. Simak pula Fokus Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan. (DDTCNews)

Simpulan dan Rekomendasi atas Jawaban SP2DK

KPP dapat menyimpulkan wajib pajak tidak memiliki indikasi ketidakpatuhan; wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan atas SP2DK; wajib pajak menyampaikan penjelasan sesuai hasil penelitian dan mau melakukan pembetulan SPT; wajib pajak memiliki data yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya; hingga wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana.

Dari simpulan tersebut, rekomendasi tindak lanjut yang diambil bisa berupa penyelesaian kegiatan P2DK; pengusulan pengawasan atas penyampaian atau pembetulan SPT; pengusulan pemeriksaan; pengusulan penelitian kepatuhan material ulang; hingga pengusulan untuk pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selanjutnya, LHP2DK harus diselesaikan oleh KPP paling lama 60 hari kalender sejak tanggal disampaikannya SP2DK. Berdasarkan pertimbangan kepala KPP, penyusunan LHP2DK dapat diperpanjang hingga 30 hari. (DDTCNews)

Agenda Perpajakan Internasional di Forum G-20

DJP menyatakan setidaknya ada 3 terkait dengan perpajakan internasional yang dibahas dalam Presidensi G-20 Indonesia. Pertama, mempercepat implementasi konsensus global mengenai solusi mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi yang diinisiasi oleh OECD dan G-20.

Kedua, mengarahkan implementasi insentif pajak dan kebijakan pajak untuk negara berkembang dalam rangka pemulihan pascapandemi. Simak pula Fokus Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketiga, mengarahkan potensi kontribusi skema pajak karbon/ environmental tax. Baca pula ‘Simak, Ini Skema Pengenaan Pajak Karbon dalam UU HPP’. (DDTCNews)

Pengenaan Pajak Karbon

Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Joko Tri Haryanto mengatakan pemerintah telah merancang roadmap pengenaan pajak karbon yang dilakukan bertahap. Pada April tahun ini, pajak karbon mulai dikenakan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

“Setelah 2024, 2025 akan dimulai pungutan atas pajak karbon untuk sektor yang lain, misalnya sektor transportasi, bangunan, sektor berbasis lahan,” jelas Joko. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketidakpastian Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai munculnya Covid-19 varian Omicron telah meningkatkan ketidakpastian global pada saat ini. Semua negara harus bekerja sama untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi global walaupun prosesnya tidak merata dan tidak mudah.

"Varian Omicron berkontribusi menambah ketidakpastian global. Sama seperti varian Covid sebelumnya, dampak yang dirasakan setiap negara juga berbeda-beda," katanya dalam Opening of the 1st Finance Minister and Central Bank Governor Meeting. (DDTCNews)

Bukti Pot/Put Unifikasi

Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1), pemotong/pemungut PPh yang sudah membuat bukti pot/put unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berdasarkan PER-23/PJ/2020 harus mengikuti ketentuan PER-24/PJ/2021 mulai masa pajak Januari 2022.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Selain wajib pajak tersebut, pembuatan bukti pot/put unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi dapat dilaksanakan mulai masa pajak Januari 2022 (bersifat opsional), tetapi harus dilaksanakan mulai masa pajak April 2022 (bersifat kewajiban).

“Pemotong/pemungut PPh yang telah membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi … tidak dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan dan/atau menyampaikan SPT Masa PPh selain yang diatur berdasarkan peraturan direktur jenderal ini untuk masa pajak selanjutnya,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (3) PER-24/PJ/2021. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, SP2DK, SE-05/PJ/2022, pengawasan, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya