Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penjual Eceran Minuman Beralkohol Wajib Punya NPPBKC, Begini Aturannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Penjual Eceran Minuman Beralkohol Wajib Punya NPPBKC, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kewajiban kepemilikan NPPBKC tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. Merujuk pada beleid tersebut, NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha tempat penjualan eceran MMEA.

“Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai…Pengusaha Tempat Penjualan Eceran…, hanya berlaku untuk…Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa…minuman mengandung etil alkohol.” bunyi Pasal 2 PMK 66/2018, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Namun, kewajiban kepemilikan NPPBKC tersebut dikecualikan terhadap pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.

Untuk dapat diberikan NPPBKC, pengusaha TPE harus memenuhi 5 persyaratan. Pertama, memiliki izin usaha dari instansi-instansi terkait, yakni instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.

Permohonan NPPBKC diajukan kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi TPE. Permohonan tersebut diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf B PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kedua, mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. Ketiga, menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai (BKC). Keempat, menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaan. Kelima, menyerahkan surat pernyataan bermeterai.

Surat pernyataan menyatakan pengusaha yang bersangkutan tidak keberatan jika NPPBKC yang telah diberikan dicabut atau dibekukan bila memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya, dengan nama TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu.

Surat pernyataan tersebut juga menyatakan kesiapan pengusaha untuk bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan di TPE. Selain syarat-syarat itu, pengusaha TPE juga harus memperhatikan ketentuan lokasi bangunan atau tempat usaha yang digunakan sebagai TPE.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Sesuai dengan Pasal 10 PMK 66/2018, lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai TPE harus memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPPBKC, penjual eceran, minuman beralkohol, cukai, barang kena cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya