Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pentingnya Persiapan Pembuktian dalam Sengketa Transfer Pricing

A+
A-
9
A+
A-
9
Pentingnya Persiapan Pembuktian dalam Sengketa Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berdasarkan statistik OECD, tren sengketa pajak terkait dengan transfer pricing makin meningkat. Pada tahun 2019, terjadi peningkatan jumlah kasus baru sengketa transfer pricing sebesar 11%. Kemudian, pada tahun 2020 jumlah kasus masih tetap tinggi kendati dunia sedang dilanda pandemi Covid-19. Bahkan, kasus baru sepanjang 2020 lalu mencapai 2.508 sengketa.

Meskipun data ini merupakan data sengketa transfer pricing yang lanjut ke proses penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP), data ini berbanding lurus dan dapat menjadi gambaran bagaimana tren sengketa transfer pricing baik di Indonesia maupun dalam lanskap global.

Bagaimana kita sebagai wajib pajak dapat menyikapinya?

Wajib pajak perlu memiliki kesiapan dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Pajak terkait sengketa transfer pricing. Salah satu hal krusial yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi persidangan tersebut adalah materi pembuktian.

Materi pembuktian menjadi sangat penting karena ini merupakan salah satu dasar suatu putusan Pengadilan Pajak diambil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan 3 hal, yakni hasil penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan, dan keyakinan hakim.

Meski disebutkan demikian, UU PP tidak mengatur hingga tingkat mana standar pembuktian harus dicapai untuk sampai kepada sebuah putusan. Dengan memahami standar pembuktian yang lebih jelas, para pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak dapat mempersiapkan dengan baik bukti pendukung untuk mencapai standar ‘keyakinan’.

Perlu dicatat bersama bahwa UU PP hanya mengatur mengenai hakim yang menganut asas pembuktian bebas untuk menemukan kebenaran materiil, menentukan beban pembuktian, dan menilai pembuktian tanpa mengatur tingkat keyakinan hakim yang harus dicapai dalam menjatuhkan putusan.

Karenanya, menyusun strategi yang efektif dalam menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak menjadi sesuatu yang penting. Dalam penyusunan strategi, terdapat beberapa poin penting yang perlu kita tekankan bersama.

Pertama, kita perlu memiliki pemahaman terkini mengenai berbagai peraturan yang relevan dengan upaya sengketa yang ditempuh.

Kedua, kita harus mempelajari kasus-kasus sengketa pajak, baik di Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung, beserta putusan-putusannya. Hal ini sangat penting mengingat bahwa pola sengketa umumnya berulang. Oleh karenanya, berbagai putusan Pengadilan Pajak atau Mahkamah Agung dapat menjadi acuan kita bersama.

Selengkapnya, untuk mendapatkan kiat-kiat dalam penyusunan strategi bersengketa transfer pricing di pengadilan pajak, ikuti seminar yang diadakan DDTC Academy pada Sabtu, 12 November 2022 secara eksklusif di Menara DDTC Jakarta.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk belajar langsung dari pakarnya, yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung. Mereka telah berpengalaman menangani berbagai kasus sengketa di Pengadilan Pajak.


Klik link berikut untuk pendaftaran:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Harga spesial untuk klien DDTC Rp2.000.000 dan Rp2.500.000 untuk harga reguler.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive seminar, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB
KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya