Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Diserahkan ke KPP Badora DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
Penunjukan Pemungut PPN Produk Digital Diserahkan ke KPP Badora DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar. 

JAKARTA, DDTCNews – Penunjukan dan pengawasan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan lakukan oleh KPP Badora Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan mulai Agustus 2020 tugas untuk pengawasan pelaku usaha yang menjadi pemungut dan penyetor PPN PMSE sudah beralih dari Kantor Pusat DJP kepada KPP Badan dan Orang Asing (Badora) DJP.

Selain pengawasan, KPP Badora juga melakukan korespondensi dengan pelaku usaha asing yang belum menjadi pemungut dan penyetor PPN produk digital dalam PMSE. Penambahan jumlah pelaku usaha asing yang menjadi pemungut PPN juga ikut diambil alih oleh unit vertikal DJP ini.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Jadi penunjukkan selanjutnya akan dilakukan oleh KPP Badora dan Kanwil Jakarta Khusus," katanya Rabu (19/8/2020).

Arif menuturkan delegasi kewenangan kantor pusat kepada KPP Badora sejalan dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020. Dalam beleid ini ditegaskan wajib pajak badan PPMSE dalam negeri dan luar negeri, pedagang luar negeri, hingga penyedia jasa luar negeri terdaftar di KPP Badora.

Dia menambahkan dua kali penunjukan pemungut PPN produk digital PMSE yang dilakukan Kantor Pusat DJP pada Juli dan Agustus 2020 akan menjadi tolak ukur unit vertikal DJP melaksanakan PMK 48/2020. Selebihnya, panduan bagi petugas pajak sudah tersedia dalam PER-07/PJ/2020.

"Iya [tugas] sesuai dengan Perdirjen 7/2020," imbuhnya. Simak artikel ‘Pelaku Usaha Lewat Sistem Elektronik Wajib Terdaftar di KPP Badora DJP’.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Seperti diketahui, DJP sudah menunjuk 16 perusahaan global menjadi pemungut PPN PMSE. Pada penunjukan pertama, terdapat 6 entitas bisnis, yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Selanjutnya, pada penunjukan kedua awal Agustus 2020, terdapat 10 perusahaan global yang menjadi pemungut PPN PMSE. Mereka adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

Selanjutnya, ada pula Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Simak artikel ‘Facebook Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Pernyataan Resmi DJP’. (kaw)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, produk digital, Ditjen Pajak, DJP, PMK 48/2020, PER-07/PJ/2020, KPP Badora

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya