Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Ini Potensi Penerimaannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Penunjukan Pihak Lain Jadi Pemungut Pajak, Ini Potensi Penerimaannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mengusulkan ketentuan penunjukan pihak lain untuk memungut atau memotong pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan/atau pajak transaksi elektronik (PTE).

Naskah Akademik (NA) RUU KUP menyebut ketentuan penunjukan pihak lain sebagai pemungut atau pemotong pajak akan membuat basis pemajakan makin luas. Dokumen itu juga memberikan ilustrasi potensi tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut mencapai Rp6,3 triliun.

"Penerimaan pajak tersebut tentunya akan berdampak positif terhadap keuangan negara," kata pemerintah dalam dokumen NA RUU KUP, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Penghitungan tersebut menggunakan pendekatan potensi penerimaan berdasarkan pada jumlah transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) dalam negeri sepanjang 2020 senilai Rp630 triliun. Data tersebut diperoleh dari kajian Google, Temasek, dan Bain yang dapat dianggap sebagai objek potensi objek PPh, PPN, dan/atau PTE.

Soal potensi penerimaan pajaknya, nilai transaksi e-commerce senilai Rp630 triliun dikalikan dengan tarif efektif pajak dengan asumsi sebesar 1%. Dengan demikian, diperoleh hasil Rp6,3 triliun.

Dokumen NA RUU KUP menjelaskan pengaturan penunjukan pihak lain sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh tersebut akan mengisi kekosongan dasar hukum selama ini. Di sisi lain, langkah itu juga akan menjawab tantangan risiko penghindaran pajak dalam skema transaksi digital dan penggerusan basis pemajakan sebagai konsekuensi konversi transaksi konvensional ke transaksi elektronik.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Peningkatan penerimaan negara melalui upaya tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk membantu pelaksanaan program pemulihan ekonomi dari sisi pembiayaan. Pasalnya, pemerintah akan mendapatkan rupiah murni yang bersumber dari penerimaan pajak sehingga dapat mengurangi jumlah defisit pada tahun berjalan dan menjaga keseimbangan primer APBN.

Dari sisi makro, pengaturan penunjukan pihak lain sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kompetisi yang ideal bagi para pelaku bisnis. Prinsip keadilan itu berlaku termasuk di dalamnya antara bisnis konvensional dengan bisnis digital serta antara pelaku bisnis dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) juga diharapkan dapat mewujudkan iklim keadilan berusaha dalam negeri. Pada akhirnya, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi distorsi ekonomi yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

"Dari sisi penjual, akan tercipta equal level playing field antarpelaku usaha sehingga terjadi persaingan yang sehat dalam mekanisme pasar yang membuat harga barang atau jasa cenderung untuk stabil," imbuh pemerintah.

Mengutip dari Google, Temasek, and Bain, e-Conomy SEA 2020, pemerintah menyebut transaksi e-commerce akan selalu berkembang. Pertumbuhan sektor ekonomi digital akan membantu perekonomian Indonesia terus menuju arah positif. (kaw)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, penunjukan pihak lain, kebijakan pajak, e-commerce, PPh, PPN, PTE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?