Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyampaian SPT Bertumbuh, Setoran PPh 29 Ikut Naik

A+
A-
0
A+
A-
0
Penyampaian SPT Bertumbuh, Setoran PPh 29 Ikut Naik

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Hingga 31 Maret 2023, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III tercatat menerima 647.622 SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Bila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah SPT Tahunan yang diterima oleh Kanwil DJP Jawa Timur III tercatat bertumbuh 3,66%.

"Dengan batas lapor SPT tahunan Badan yang masih tersisa hingga 30 April mendatang, jumlah SPT yang masuk diperkirakan akan terus bertambah," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sejalan dengan pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh 29 juga meningkat 29,66% dari Rp118 miliar pada tahun lalu menjadi senilai Rp153 miliar pada tahun ini.

Selanjutnya, SPT Tahunan yang diterima oleh Kanwil DJP Jawa Timur III juga menurun. Jumlah SPT Tahunan yang disampaikan secara manual tercatat turun 24,75%.

Sebaliknya, SPT Tahunan yang diterima secara elektronik baik melalui DJP Online ataupun PJAP tercatat bertumbuh 10,42%. Ada 618.285 SPT Tahunan yang disampaikan secara elektronik.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Hal ini juga menandakan semakin banyak wajib pajak yang sadar akan manfaat dari e-filing dan memanfaatkannya secara optimal," ujar Farid.

Farid berharap penggunaan e-filing dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak terhadap pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, Farid mengucapkan terima kasih atas partisipasi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara online. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, penerimaan pajak, PPh Pasal 29

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya