Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyampaian SPT Ternyata Tidak Harus Lewat DJP Online

A+
A-
4
A+
A-
4
Penyampaian SPT Ternyata Tidak Harus Lewat DJP Online

JAKARTA, DDTCNews - Musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah mulai digaungkan oleh Ditjen Pajak (DJP). Penyampaian SPT itu ternyata tidak harus melalui laman utama DJP Online yang dikelola DItjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak dalam menyampaikan SPT memiliki pilihan selain laman DJP Online. Menurutnya, pelaksanaan salah satu kewajiban pajak itu bisa dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

"PJAP itu memberikan pilihan bagi wajib pajak selain melalui website DJP Online," katanya kepada DDTCNews, Selasa (4/2/2020).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Hestu menuturkan PJAP bisa menjadi pilihan bagi wajib pajak terutama saat sistem utama DJP Online mengalami hambatan. Dengan PJAP, wajib pajak tetap dapat melakukan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT.

Namun demikian, dia mengimbau agar wajib pajak menggunakan aplikasi perpajakan yang sudah bekerja sama dengan DJP. Dengan status yang sudah resmi maka pihak penyedia aplikasi sudah memenuhi dua syarat penting untuk bisa menjadi PJAP baik dari sisi administratif dan teknis.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Dirjen Pajak No.11/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Aturan tersebut menjadi landasan DJP untuk menunjuk PJAP guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, sekaligus mendukung pembayaran pajak melalui aplikasi.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Salah satu syarat teknis yang harus dipenuhi agar bisa menjadi PJAP ialah seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana. Kemudian calon PJAP harus memenuhi standar kualitas layanan dan menandatangani service level agreement (SLA) yang ditentukan oleh DJP

"Untuk bisa menjadi PJAP itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perdirjen No.11/2019," ungkapnya.

Merujuk laman DJP, hingga saat ini terdapat 10 PJAP yang terdaftar di otoritas pajak. Sepuluh penyedia layanan itu adalah PT.Achilles Advance System, PT Mitra Pajakku dan PT. Jurnal Consulting Indonesia.

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Kemudian PT.Sarana Prima Telematika, BNI, dan BRI. Berikutnya, ada PT. Prima Wahana Caraka, PT. Nebula Surya Corpora, PT. Hexa Sarana Intermedia dan PT. Fintek Integrasi Data. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT, pelaporan SPT, djp online, PJAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Pajak dari PJAP Masih Bisa Digunakan?

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP, DJP Minta Suami dan Istri Perhatikan Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya