Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kesepakatan Baru Inclusive Framework

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyelesaian Sengketa Pajak, Ini Kesepakatan Baru Inclusive Framework

Ilustrasi. Dokumen tinjauan sejawat (peer reviewBEPS Action 14 on More Effective Dispute Resolution Mechanisms.

PARIS, DDTCNews – OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS telah menyetujui metodologi penilaian baru Aksi ke-14 BEPS dalam kelanjutan proses tinjauan sejawat (peer review). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan perbaikan ketepatan waktu penyelesaian sengketa pajak berganda.

Selain itu, Inclusive Framework juga menyepakati data baru untuk dilaporkan dalam Statistik Mutual Agreement Procedure (MAP) tahunan dan pembuatan kerangka kerja tahunan yang baru untuk pelaporan Statistik Advance Pricing Arrangement (APA).

“Pembahasan perubahan standar minimal Aksi ke-14 BEPS masih terus berlangsung,” tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berbagai kesepakatan tersebut terbentuk menyusul keberhasilan penyelesaian tinjauan sejawat di bawah metodologi penilaian (assessment methodology) Aksi ke-14 BEPS yang sudah ada (existing). Adapun metodologi penilaian baru untuk tinjauan sejawat Aksi ke-14 BEPS meliputi 2 proses.

Pertama, proses peer review yang disederhanakan. Yurisdiksi yang tidak memiliki ‘pengalaman MAP yang berarti’ akan menjalani proses ini. Tujuannya adalah membantu yurisdiksi menyiapkan program MAP yang lebih kuat untuk kasus pada masa mendatang.

“Proses ini dimulai dari Januari 2023 serta akan dilakukan berdasarkan jadwal penilaian yang baru,” imbuh OECD.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kedua, proses peer review penuh. Yurisdiksi yang dianggap memiliki ‘pengalaman MAP yang berarti’ akan menjalani proses tinjauan sejawat secara menyeluruh. Proses akan dimulai pada Januari 2024. Setiap yurisdiksi yang memenuhi syarat ditinjau 4 tahun sekali. Jadwal akan dirilis pada akhir 2023.

Adapun perincian lebih lanjut tentang proses ini tersedia dalam metode penilaian yang telah direvisi.

Selanjutnya, terkait dengan kerangka pelaporan statistik MAP (MAP statistics reporting framework), yurisdiksi akan melaporkan data tambahan terkait dengan kasus MAP pasca-2015. Hal ini untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang praktik MAP dan meningkatkan transparansi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Adapun data tambahan yang dimaksud adalah perincian waktu rata-rata untuk menutup kasus pada tahap MAP unilateral dan bilateral serta identifikasi usia kasus yang tertunda. Poin-poin data itu akan dilaporkan semua yurisdiksi anggota Inclusive Framework mulai dari statistik 2023 dan seterusnya.

Adapun statistik 2023 diharapkan tersedia pada 2024. Adapun perincian mengenai poin data baru tersebut tersedia dalam kerangka pelaporan statistik MAP yang telah direvisi.

Selanjutnya, sejalan dengan kemajuan yang telah dicapai pada bidang APA melalui Bilateral Advance Pricing Arrangement Manual (BAPAM), anggota Inclusive Framework yang memiliki program APA akan melaporkan statistik tahunan yang akan dipublikasikan pada situs web OECD dalam format yang umum.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Langkah tersebut akan dilakukan sembari memberikan yurisdiksi beberapa fleksibilitas untuk mengikuti aturan pelaporan mereka sendiri. Statistik APA akan tersedia mulai 2024. Adapun perincian tentang aturan yang baru disetujui untuk pelaporan Statistik APA tersedia di APA statistics reporting framework. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sengketa pajak, BEPS, Inclusive Framework, OECD, G-20, MAP, APA, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya