Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyidikan Pidana Cukai Lebih dari 1 Tersangka Bisa Dihentikan Asal...

A+
A-
0
A+
A-
0
Penyidikan Pidana Cukai Lebih dari 1 Tersangka Bisa Dihentikan Asal...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 54/2023 turut memuat ketentuan mengenai penghentian penyidikan dalam hal tindak pidana di bidang cukai dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka.

Dalam Pasal 9 ayat (1) PP 54/2023, penghentian penyidikan atas tindak pidana cukai oleh lebih dari 1 tersangka dilakukan setelah seluruh tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan dan setelah membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Dalam hal tindak pidana di bidang cukai…dilakukan oleh lebih dari 1 tersangka, permintaan penghentian penyidikan…dilakukan setelah seluruh tersangka baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf a PP 54/2023, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dijelaskan dalam ayat penjelas, yang dimaksud dengan secara sendiri-sendiri adalah masing-masing tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan ke menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara itu, yang dimaksud dengan secara bersama-sama adalah para tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam 1 permohonan saja.

Pembagian porsi pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh masing-masing tersangka tindak pidana di bidang cukai dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dari para tersangka.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PP 54/2023 merupakan aturan turunan dari UU Cukai s.t.d.d UU HPP guna melaksanakan prinsip ultimum remedium melalui penghentian penyidikan di bidang cukai. PP 54/2023 telah diundangkan pada 22 November 2023 dan sudah berlaku sejak tanggal tersebut.

"Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana cukai…, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif," tulis pemerintah dalam penjelasan atas PP 54/2023.

Dalam PP tersebut, ditegaskan menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai s.t.d.d UU HPP. Kelima pasal tersebut terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.

Penyidikan dihentikan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 54/2023, pidana pajak, tersangka, ultimum remedium, penerimaan negara, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya