Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyidikan Tanpa Pemeriksaan Bukper Bisa Dilakukan Jika Terjadi Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Penyidikan Tanpa Pemeriksaan Bukper Bisa Dilakukan Jika Terjadi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.

Penyidikan tanpa pemeriksaan bukper dapat dilakukan setelah otoritas pajak melakukan penelahaan atas laporan hasil pengembangan dan analisis melalui kegiatan intelijen dan laporan yang memuat usulan pemeriksaan bukper.

“Penelaahan…untuk menentukan:…dilakukan penyidikan tanpa pemeriksaan bukti permulaan, dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan diketahui seketika,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK 177/2022, dikutip pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Tindak pidana yang diketahui seketika merupakan tindak pidana perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi, yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan bahan bukti yang ada pada pelaku tersebut.

Dalam menangani pelaku tindak pidana dan mengamankan bahan bukti tersebut, penyidik PNS di lingkungan DJP dapat secara langsung meminta keterangan kepada pihak yang terkait dugaan tindak pidana serta meminta dan/atau memeriksa bahan bukti.

Dalam hal diperoleh bukper dari penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, laporan kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan pemeriksaan bukper.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Sementara itu, penyidikan tindak pidana perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Sementara itu, bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Sebagai informasi, pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 177/2022, penyidikan, pemeriksaan bukper, bukti permulaan, pajak, tindak pidana diketahui seketika, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?