Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbaiki SDM, Airlangga Singgung Lagi Soal Supertax Deduction Vokasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Perbaiki SDM, Airlangga Singgung Lagi Soal Supertax Deduction Vokasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi modal utama untuk mencapai pembangunan yang inklusif.

Airlangga mengatakan penguatan kualitas SDM memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan. Dalam hal ini, pemerintah juga telah menyediakan insentif pajak agar sektor swasta terlibat melalui pemberian pelatihan vokasi.

"Saya berharap agar pelatihan vokasi mempunyai peran penting dalam pembangunan SDM di masa mendatang," katanya dalam Festival Pelatihan Vokasi Nasional dan Job Fair Nasional 2022, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyediakan insentif supertax deduction yang merupakan potongan pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi hingga 200%. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PP 45/2019 dan PMK 128/2019.

Beleid itu mengatur insentif supertax deduction dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Hal ini agar pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Proses pengajuan insentif supertax deduction cukup melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau pada kanwil pajak. Nantinya, sistem akan mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Airlangga menyebut pemerintah juga menerbitkan PP 68/2022 yang mengatur soal revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Dia berharap pelatihan vokasi dapat makin terhubung dalam sistem informasi pasar tenaga kerja.

Dia menjelaskan pemerintah menempatkan pembangunan SDM dalam RPJMN sebagai modal utama mencapai pembangunan yang inklusif. Kebijakan itu diambil untuk memanfaatkan momentum bonus demografi yang terjadi di Indonesia, dengan 70% penduduk berusia produktif dan jumlah angkatan kerja mencapai 144 juta orang.

"Bila disiapkan dengan baik, angkatan kerja yang dimiliki Indonesia merupakan potensi besar untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional sehingga angkatan kerja tersebut diharapkan bisa sejahtera sebelum tua," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, supertax deduction, investasi, vokasi, litbang, Airlangga Hartarto

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?