Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbedaan Pemahaman atas Peraturan Jadi Salah Satu Tantangan

A+
A-
3
A+
A-
3
Perbedaan Pemahaman atas Peraturan Jadi Salah Satu Tantangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkap salah satu tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

Dalam Laporan Tahunan DJP 2022 disebutkan salah satu tantangan yang dimaksud adalah potensi timbulnya perbedaan pemahaman atas peraturan perundang-undangan yang dapat berimplikasi pada terjadinya disparitas penanganan perkara pidana di bidang perpajakan.

“Penyelenggaraan pelatihan bersama antarinstitusi penegak hukum merupakan salah satu aksi nyata DJP membangun sinergi, hubungan positif, dan kesamaan pandangan antarpenegak hukum dalam penanganan perkara TPP (tindak pidana di bidang perpajakan),” tulis DJP, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Melalui kegiatan pelatihan bersama tersebut, disparitas penanganan perkara yang selama ini terjadi diharapkan dapat diminimalisasi. Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat mendorong upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak.

Pada tahun 2022, pelatihan bersama berhasil dilaksanakan dalam 5 gelombang dengan melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaaan Agung, Polri, dan pihak internal DJP.

“Kegiatan tersebut diikuti oleh 454 peserta yang memiliki tugas dan kewenangan dalam penanganan perkara TPP di lembaga masing-masing,” tulis DJP.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Kerja sama dengan aparat penegak hukum juga mendorong optimalisasi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Adapun penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang TPP serta menemukan tersangkanya.

“Penyidikan TPP hanya dapat dilakukan oleh PPNS tertentu di DJP yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik TPP,” imbuh DJP. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pidana pajak, Ditjen Pajak, DJP, laporan tahunan DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya