Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perda Pajak Daerah Disahkan, Pemkot Bidik Penerimaan Naik 31 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Perda Pajak Daerah Disahkan, Pemkot Bidik Penerimaan Naik 31 Persen

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp287 miliar pada tahun ini, atau naik 31,1% dari realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun lalu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon Mastara menyebut pemkot terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Terlebih, Perda Kota Cirebon 1/2024 telah diundangkan sebagai peraturan pelaksana UU HKPD.

"Nanti, akan kami tindak lanjuti dengan peraturan wali kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mastara menuturkan pemkot telah mempunyai Perda PDRD yang mengatur pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang baru. Melalui pelaksanaan regulasi terkait, ia berharap realisasi pajak daerah di wilayahnya dapat terus meningkat.

UU HKPD telah mulai berlaku sejak 5 Januari 2024. UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis.

Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi antara lain pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru, yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Selain itu, UU HKPD juga mengatur opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota.

Mastara menyebut perwali sebagai pelaksana Perda PDRD saat ini masih dalam proses penyusunan dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Insyaallah dalam waktu dekat selesai, kemudian evaluasi provinsi, dan selanjutnya diundangkan," ujarnya seperti dilansir fajarcirebon.com.

Tahun lalu, pemkot merealisasikan penerimaan pajak daerah senilai Rp219 miliar atau setara dengan 103% dari target. Menurutnya, capaian target pajak daerah tersebut mencerminkan kepatuhan wajib pajak yang terus membaik. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota cirebon, pajak, pajak daerah, perda pajak daerah, UU HKPD, pendapatan asli daerah, PAD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya