Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perguruan Tinggi Punya Peran Kuat dalam Mencetak Ahli Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Perguruan Tinggi Punya Peran Kuat dalam Mencetak Ahli Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.63/PUU/XV/2017 telah membuka pintu bagi siapapun untuk bisa menjadi kuasa wajib pajak melalui perluasan makna pihak yang menjadi kuasa.

Pengamat Pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, penguatan peran perguruan tinggi menjadi krusial pasca perluasan makna pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak.

Dia menyatakan selama ini ada penerapan yang tidak setara di mana lulusan pajak perguruan tinggi yang notabene mendalami ilmu soal perpajakan masih harus menjalani sertifikasi dari lembaga profesi. Proses yang sama juga dilalui lulusan non-pajak untuk dapat menjadi konsultan pajak.

Baca Juga: DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

"Perguruan tinggi sebagai suatu lembaga yang akan menciptakan seorang yang paham pajak telah melalui akreditasi untuk mencetak lulusan yang kompeten. Pertanyaan dasarnya apakah kita 'tidak mempercayai' proses yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah terakreditasi untuk mencetak ahli pajak?," katanya, Senin (30/4).

Oleh karena itu, kapasitas dan kapabilitas perguruan tinggi harus ditingkatkan karena saat ini Indonesia masih kekurangan orang yang paham soal perpajakan. Peningkatan itu bisa di mulai dari kompetensi dosen hingga penyempurnaan kurikulum.

"Dengan pengaturan kelak, yang menempatkan perguruan tinggi sebagai lembaga sentral yang kita percayai untuk mencetak ahli pajak. Tentunya dengan perbaikan kurikulum, kerja sama dengan DJP dalam mendidik dosen pajak akan tercipta suasana kondusif, sehingga masyarakat lebih banyak lagi menjadi tertarik mengetahui dan mendalami tentang pajak," terangnya.

Baca Juga: Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

Pada akhirnya, lanjut Darussalam, meningkatnya kualitas dan kuantitas lulusan pajak dapat memberikan dampak positif dalam mewujudkan masyarakat sadar pajak.

Sementara itu, bagi pihak non-lulusan pajak yang ingin menjadi konsultan ataupun kuasa pajak dapat menempuh skema pendidikan brevet dan ujian sertifikasi. Langkah ini dilakukan agar tidak ada monopoli dan menarik lebih banyak minat masyarakat untuk mendalami soal perpajakan.

"Dengan demikian, mereka yang memiliki ijazah formal tetapi bukan di bidang perpajakan perlu mengambil ujian sertifikasi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh Profesi Konsultan Pajak," tutupnya.(Amu)

Baca Juga: DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendidikan pajak, lulusan pajak, kuasa wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 24 Januari 2023 | 11:09 WIB
UNIVERSITAS GUNADARMA - IAI

Universitas Gunadarma dan IAI Jalin Kerja Sama Pendidikan, Ini Isinya

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:37 WIB
EDUKASI PAJAK

DJP Adakan Kelas Pajak Khusus untuk Wartawan, Ini Tujuannya

Jum'at, 06 Januari 2023 | 18:47 WIB
KANWIL DJP BANTEN

Cara Unik Kanwil DJP Banten Beri Edukasi Pajak, Pakai Instagram Collab

Minggu, 25 Desember 2022 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kuasa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya