Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Unik Kanwil DJP Banten Beri Edukasi Pajak, Pakai Instagram Collab

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Unik Kanwil DJP Banten Beri Edukasi Pajak, Pakai Instagram Collab

Deretan poster acara edukasi perpajakan yang digelar Kanwil DJP Banten.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan literasi pajak bagi masyarakat luas. Berbagai saluran dimanfaatkan, termasuk platform media sosial yang kini bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak, seperti yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten.

Sepanjang Desember 2022 lalu, Kanwil DJP Banten melakukan penyuluhan tidak langsung 2 arah melalui kanal Instagram Live. Cara ini ternyata cukup ampuh menarik cukup banyak wajib pajak untuk ikut menyimak update informasi perpajakan terkini.

"Kanwil DJP Banten berkolaborasi bersama 33 Kanwil DJP Nasional. Edukasinya dikemas dalam bentuk talk show yang dipandu seorang host," tulis Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi, dikutip pada Jumat (6/1/2022).

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Penyampaian edukasi secara kasual melalui media sosial ternyata lebih diminati masyarakat. Guna menggaet lebih banyak wajib pajak, Kanwil DJP Banten berencana menambah variasi program, termasuk dengan menggelar kuis bagi wajib pajak yang ikut menyimak pemaparan materi.

Penyampaian edukasi lewat media sosial mulai banyak dilakukan oleh instansi pemerintah. Bagi otoritas pajak, jurus ini bisa jadi lebih ampuh karena banyak wajib pajak berusia muda yang lebih melek teknologi dan secara aktif menggunakan platform media sosial.

"Kelebihan posting video Instagram dengan fitur IG Collab, postingan konten akan muncul di kedua akun kolaborator dan setiap warganet yang menonton postingan video dari kedua akun akan di-share view-nya oleh pengelola platform IG sehingga video makin banyak ditonton," kata Dedi.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kolaborasi 2 akun ini otomatis membuat pasar penonton lebih luas. Misalnya saja, akun Instagram kanwil DJP Banten yang memiliki 4.818 pengikut bisa ditonton nyaris 50.000 akun karena adanya kolaborasi dengan berbagai akun lain.

Kolaborasi kegiatan edukasi ini, menurut Dedi, bisa menjadi motivasi bagi unit vertikal DJP lainnya untuk inklusi perpajakan.

"Wajib pajak bisa mendapatkan informasi perpajakan yang lebih komprehensif. Selanjutnya bagi para penyuluh dapat digunakan untuk penyamaan persepsi, meningkatkan pengetahuan perpajakan para stakeholder, dan memperluas cakupan dari informasi perpajakan," kata Dedi.

Baca Juga: Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

Selain program edukasi lewat media sosial, Kanwil DJP Banten juga telah menggelar edukasi melalui platform lainnya. Melalui program SAPA Wajib Pajak misalnya, Kanwil DJP Banten menggandeng kanwil dan KPP lainnya untuk memberikan edukasi perpajakan secara daring.

Kanwil DJP Banten juga menggandeng asosiasi profesi keuangan seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), konsultan pajak, serta tax center sejumlah perguruan tinggi untuk terlibat dalam program-program edukasi perpajakan. (sap)


Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : edukasi, literasi, pendidikan pajak, tax ratio, Kanwil DJP Banten

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Senin, 20 Mei 2024 | 13:45 WIB
RASIO PAJAK

Rasio Perpajakan 2025 Ditargetkan 10,09% hingga 10,29% PDB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya