Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat umum, terutama mahasiswa, bisa melakukan penelitian atau riset di Ditjen Pajak (DJP) dan unit vertikalnya. Riset perpajakan ini bisa dilakukan dalam rangka penyusunan skripsi, tesis, disertasi, karya ilmiah, atau penelitian untuk tujuan tertentu.

Pengajuan permohonan riset bisa dilakukan secara onlina melalui eriset.pajak.go.id. Dalam beberapa kasus, DJP terpaksa menolak permohonan penelitian yang diajukan oleh mahasiswa. Ada beberapa alasan yang mendasarinya.

"Biasanya, karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian berkas permohonan," tulis DJP dalam laman FAQ e-riset, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Selain itu, alasan lainnya adalah tema atau topik penelitian yang dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DJP. Penolakan permohonan juga bisa disebabkan tidak tersedianya data atau narasumber yang diperlukan untuk memenuhi permohonan riset.

Alasan lainnya, data riset yang diminta bisa saja dinilai melanggar kerahasiaan wajib pajak sesuai dengan Pasal 34 UU KUP dan informasi publik yang diaturdalam UU 14/2008. Penolakan juga bisa muncul atas pertimbangan tertentu dari masing-masing unit kerja yang menjadi sasaran penelitian.

"Atas penolakan permohonan izin riset, peneliti bisa mengajukan kembali permohonan izin riset dengan memperhatikan alasan penolakan," tulis DJP.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Cara Mengajukan Penelitian di DJP

Pengajuan izin penelitian atau riset ini dilakukan secara online melalui laman eriset.pajak.go.id. Persyaratan yang perlu dilengkapi apabila masyarakat ingin mengajukan izin riset pajak antara lain surat keterangan/pengantar, proposal riset, dan surat pernyataan.

Layanan riset yang bisa diperoleh antara lain permohonan data/informasi pajak dari DJP, permohonan penyebaran kuisioner, permohonan narasumber wawancara, permohonan narasumber diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD).

Sebagai acuan, DJP sudah menyusun daftar rema riset yang sekiranya bisa dimanfaatkan juga oleh otoritas dalam menyusun kebijakan perpajakan. Daftar tema riset telah dibagi ke dalam 7 tema riset dan dapat disaring sesuai kebutuhan periset. Ketujuh tema riset tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara
  1. Kepatuhan Perpajakan
  2. Peraturan Perpajakan
  3. Teknologi Informasi Perpajakan
  4. SDM dan Organisasi DJP
  5. Edukasi Perpajakan
  6. Layanan Perpajakan
  7. Penegakan Hukum Perpajakan

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP melalui sambungan telepon 021 5250208/021 5251509 atau email [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, DJP Online, penelitian pajak, riset pajak, e-Riset, literasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Family Tax Unit Terbatas pada Keluarga yang Ditanggung? DJP Ungkap Ini

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:42 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Tidak Hanya pada Kantor Pajak Tempat WP Terdaftar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama