Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perhatian! Pemerintah Kaji Cukai Atas Detergen, BBM, dan Ban Karet

A+
A-
1
A+
A-
1
Perhatian! Pemerintah Kaji Cukai Atas Detergen, BBM, dan Ban Karet

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) menunjukan barang bukti bio solar yang diamankan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang melakukan kajian terhadap pengenaan cukai atas detergen, bahan bakar minyak (BBM), dan ban karet.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kajian dilakukan dalam konteks pengendalian konsumsi.

"Yang sedang kita kaji adalah beberapa dalam konteks ke depan pengendalian konsumsi seperti ban karet, BBM, dan detergen," ujar Febrio dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain melakukan kajian atas penetapan detergen, BBM, dan ban karet sebagai barang kena cukai (BKC), Febrio mengatakan pemerintah saat ini sedang bersiap untuk menetapkan plastik dan minuman berpemanis sebagai BKC.

Adapun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kajian mengenai penetapan ban karet, BBM, dan detergen sebagai BKC masih dikaji oleh BKF dan belum akan dikenakan cukai dalam waktu dekat. "Belum, itu masih dikaji," ujar Askolani ketika ditemui di Gedung DPR.

Untuk diketahui, pada tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp203,92 triliun atau tumbuh 4,3% bila dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Per April 2022, realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp78,56 triliun atau 39% dari target. Penerimaan cukai bersumber dari cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, dan cukai atas minuman mengandung etil alkohol.

Pada APBN 2022 tercatat pemerintah sesungguhnya telah menetapkan target cukai produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman berpemanis senilai Rp1,5 triliun. Walau demikian, penetapan kedua barang tersebut sebagai BKC masih belum terealisasi hingga saat ini.

Bila diterapkan, pemerintah telah mengusulkan tarif cukai plastik senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Adapun tarif cukai atas minuman berpemanis yang diusulkan pemerintah cenderung bervariasi mulai dari Rp1.500 hingga Rp2.500. (sap)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, cukai plastik, cukai alkohol, cukai BBM, cukai detergen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya