Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peringati HUT ke-2, P3KPI: Konsultan Pajak Jembatani DJP dan WP

A+
A-
4
A+
A-
4
Peringati HUT ke-2, P3KPI: Konsultan Pajak Jembatani DJP dan WP

Ketua P3KPI Susy Suryani saat menyampaikan sambutan dalam acara peringatan HUT ke-2 P3KPI.

JAKARTA, DDTCNews - Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) memperingati hari ulang tahun (HUT) yang kedua, Sabtu (22/10/2022).

Ketua P3KPI Susy Suryani mengingatkan bahwa seiring dengan industri digital yang makin berkembang, konsultan pajak perlu membekali diri dengan pemahaman mendalam tentang aspek perpajakan pada sektor digital. Dengan demikian, menurutnya, konsultan pajak bisa ikut mengurangi risiko dispute yang muncul antara fiskus dengan wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang relatif baru ini.

"Perlu diingat, saat ini serba 'e' [elecronic]. Apa-apa diawali dengan 'e', ada e-SPT, e-Faktur, semurnya serbadigital. Nah, [dari sisi wajib pajak] juga ada e-commerce. Di masa depan, e-commerce ini bakal banyak jadi klien kita," kata Susy dalam peringatan ulang tahun P3KPI di Hotel Millenium Kebon Sirih, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Karenanya, Susy mendorong konsultan pajak untuk terus membekali diri dengan ilmu-ilmu baru tentang perpajakan yang terus berkembang. Termasuk, yang berkaitan dengan aturan perpajakan terkini yang menyangkut industri digital.

Selain itu, Susy menambahkan, sejatinya konsultan pajak berperan sebagai jembatan antara otoritas dan wajib pajak. Konsultan pajak, imbuhnya, perlu bisa berdiri secara proporsional antara DJP dan wajib pajak. Dia memperingatkan, seorang konsultan pajak tidak boleh semata-mata mengejar materi tetapi tetap perlu memiliki dasar keilmuan dalam mendampingi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Jangan sampai wajib pajak yang lebih kokoh sehingga kita rapuh duluan. Ada 2 kepentingan [DJP dan WP], kemudian bertemu di tengah. Kita inilah yang menjembantani, bukan malah mematahkan hubungan," kata Susy.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Dalam kesempatan yang sama, Susy juga mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak perlu lebih kompak untuk bangkit dari tekanan pandemi. Dia menyebutkan 4 asosiasi profesi konsultan pajak harus bisa menjalin kerja sama secara erat untuk bersama-sama memberikan kemaslahatan bagi seluruh anggota yang dinaungi.

"Konsultan pajak bergerak sebagai mitra DJP, membantu DJP dan pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina P3KPI Anshari Ritonga juga berpesan agar konsultan pajak bisa terus menyuarakan adanya restorative justice. Hal tersebut menjadi salah satu upaya dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian negara.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang fokus pada proses dialog dan mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

"Restorative justice di bidang perpajakan mewujudkan keadilan. Kita perlu mengkritisi setiap kebijakan agar pajak bisa menjadi sumber penerimaan yang lebih optimal," kata Anshari. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, Ditjen Pajak, P3KPI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya