Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perjanjian MLA Persempit Ruang Pengemplang Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Perjanjian MLA Persempit Ruang Pengemplang Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perjanjian MLA antara Indonesia dengan Swiss diyakini mampu mempersempit ruang gerak para koruptor dan pengemplang pajak untuk menyimpan uang hasil kejahatannya di Swiss. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (7/2/2019).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan dengan adanya perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA), pertukaran informasi keuangan dan perpajakan antara kedua negara akan lebih mudah.

Aparat penegak hukum, termasuk KPK, bisa lebih mudah menelusuri aset dan uang ilegal tersebut. Dengan demikian, komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam memanfaatkan perjanjian MLA menjadi sangat krusial.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Seperti diketahui, perjanjian yang terdiri atas 39 pasal ini mengatur bantuan hukum terkait pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Perjanjian serupa juga telah diteken Indonesia dengan negara anggota Asean, Australia, China, Hong Kong, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Iran.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti masalah perlunya agresivitas pemerintah dalam memberi insentif pajak. Hal ini dinilai perlu untuk mendorong masuknya investasi ke Tanah Air. Berkaca dari tahun lalu, investasi yang loyo berdampak pula pada tidak terakselerasi signifikannya pertumbuhan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi pada tahun lalu tercatat sebesar 5,17%. Angka ini jauh dari asumsi yang ada di APBN 2018 sebesar 5,4% dan sedikit di bawah outlook pemerintah sebesar 5,2%. Jika ditinjau dari pengeluaran, PDB masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dan investasi.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Ruang Gerak Pengemplang Pajak Makin Terbatas

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan perjanjian MLA Indonesia dengan Swiss akan membuat institusinya lebih mudah menelusuri aset dan dana ilegal dari para koruptor ataupun pengemplang pajak. Perjanjian ini akan dioptimalkan.

“Para koruptor atau pengemplang pajak tidak akan lagi leluasa menyimpan uang hasil kejahatan di Swiss karena akan gampang ditelusuri oleh aparat penegak hukum oleh kedua negara,” katanya.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak
  • Pemerintah Perlu Bentuk Gugus Tugas

Pascapenandatanganan perjanjian MLA Indonesia dan Swiss, pemerintah diminta untuk segera membentuk gugus tugas. Gugus tugas ini terdiri atas KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak. Gugus tugas diperlukan untuk penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan.

  • Super Deduction Tax Diperlukan

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan insentif pajak yang sudah diberikan pemerintah kurang begitu agresif jika dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia. Salah satu insentif yang diperlukan adalah super deduction tax. Selain menarik investor, insentif ini juga akan meningkatkan keterampilan pekerja Tanah Air.

“Insentif untuk pelatihan vokasi diperlukan supaya keterampilan meningkat seiring dengan industri berteknologi tinggi. Kalau tidak pekerja kita akan ketinggalan,” kata Thomas.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak
  • Indeks Keyakinan Konsumen Turun

Bank Indonesia melaporkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) dalam Survei Konsumen pada Januari 2019 turun. Indeks pada Januari 2019 tercatat sebesar 125,5, lebih rendah dibandingkan posisi Desember 2018 sebesar 127,0. Kendati demikian, bank sentral menilai optimisme konsumen masih terjaga baik.

  • Relaksasi Prosedur Ekspor Ditentang

Rencana penghapusan kewajiban laporan surveyor untuk ekspor beberapa komoditas, termasuk rotan dan kayu dinilai tidak mendukung semangat hilirisasi di dalam negeri. Pelaku usaha meminta pemerintah seharusnya fokus pada ekspor produk yang sudah memiliki nilai tambah.

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MLA, Swiss, pidana pajak, penegakan hukum, Dirjen Pajak, KPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 29 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak Nyaris Rp2.000 Triliun, Perlu Sinergi Penegakan Hukum

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak, DJP Andalkan Ekstensifikasi dan Intensifikasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya