Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Perluas Basis Pajak, DJP Andalkan Ekstensifikasi dan Intensifikasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Perluas Basis Pajak, DJP Andalkan Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tetap akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi dalam rangka memperluas basis pajak pada tahun depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ekstensifikasi dilakukan dengan cara menambah jumlah wajib pajak aktif. Dia menambahkan langkah tersebut sudah dilakukan otoritas pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

"Penguatan basis pajak atau perluasan basis pajak yang dilakukan basisnya adalah ekstensifikasi. Menambah wajib pajak aktif dan wajib pajak baru," katanya, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sesuai dengan yang tercantum dalam rencana kebijakan teknis pajak pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah akan menambah jumlah wajib pajak serta melakukan edukasi guna mengubah perilaku kepatuhan pajak.

Intensifikasi dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap transaksi-transaksi serta penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh wajib pajak kepada DJP.

"Yang selama ini belum ter-record atau belum terlaporkan, kita coba akan ambil supaya mereka dapat melaporkan dengan benar," ujar Suryo.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Intensifikasi dilakukan dengan cara melakukan pengawasan atas pembayaran pada tahun berjalan dan melakukan pengujian kepatuhan hingga penegakan hukum atas pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Merujuk pada KEM-PPKF 2025, penguatan basis pajak pada tahun depan juga akan dilakukan lewat penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memprioritaskan pengawasan pada wajib pajak orang kaya (high wealth individual), wajib pajak grup, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi, dan wajib pajak yang bergerak pada sektor ekonomi digital.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kerja sama perpajakan internasional serta digital forensic juga akan dimanfaatkan guna mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pada tahun depan.

Sebagai informasi, rasio perpajakan pada tahun depan ditargetkan 10,09% - 10,29% dari PDB. Target tersebut lebih rendah dibandingkan dengan yang tercantum dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebesar 11,2% - 12%. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, kem-ppkf 2025, pajak, dirjen pajak suryo utomo, ditjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun