Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permendag 36/2023 Diterapkan, DJBC: Prosedur Kepabeanan Tidak Berubah

A+
A-
1
A+
A-
1
Permendag 36/2023 Diterapkan, DJBC: Prosedur Kepabeanan Tidak Berubah

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan implementasi Permendag 36/2023 tidak akan mengubah prosedur dari sisi kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan prosedur impor akan dilaksanakan berdasarkan PMK 185/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor dan PMK 190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

"Hal yang existing adalah setiap importasi akan selalu dilakukan penelitian terkait dengan pemenuhan persetujuan impor jika barang-barang tersebut memang terkena ketentuan lartas," katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Chotibul menyebut pengawasan tata niaga impor terbagi dalam border dan post-border. Pengawasan border dilaksanakan DJBC, sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Permendag 36/2023 juga mengatur pengetatan impor atas sejumlah komoditas. Nanti, pengawasannya dikembalikan dari post-border ke border. Atas impor barang itu, pengawasannya akan dilaksanakan oleh DJBC.

Pada prosesnya, pemberitahuan impor barang (PIB) harus diajukan ke sistem komputer pelayanan DJBC. Setelah itu, akan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pada tahap ini, bakal diperiksa masuk atau tidaknya barang tersebut ke dalam lartas.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Apabila terkena lartas, parameter pemenuhan ketentuannya akan menggunakan kode HS walaupun yang mengikatnya ialah uraian jenis barang.

"Dengan adanya permendag ini, nanti kami akan menerbitkan keputusan menteri keuangan untuk pemberlakuan di lapangan. Ini kan masih [berlaku] per 10 Maret 2023," ujar Chotibul.

Melalui Permendag 36/2023, pemerintah berupaya memperketat impor terhadap 8 komoditas konsumsi. Komoditas yang diperketat impornya meliputi alas kaki, elektronik, sepeda roda 2 dan roda 3, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kemudian, obat tradisional dan suplemen kesehatan, barang tekstil sudah jadi lainnya, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, serta tas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : permendag 36/2023, importir, border, post-border, pengawasan, DJBC, ekspor, impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya