Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan Insentif PPh Pasal 21 DTP Kantor Cabang

A+
A-
10
A+
A-
10
Permohonan Insentif PPh Pasal 21 DTP Kantor Cabang

Pertanyaan:
SAYA Cindy, Tax Manager di perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Dalam penerapan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), klasifikasi lapangan usaha (KLU) perusahaan kami masuk ke dalam kriteria yang ada di dalam PMK 23/2020. Selain itu, kami juga telah mendapatkan penetapan sebagai perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Perusahaan kami sendiri memiliki beberapa kantor cabang. Akan tetapi, saat pengajuan insentif ini terdapat kendala, yakni KLU kantor cabang tidak terbaca di sistem DJP Online. Setelah ditelusuri, ternyata terdapat perbedaan dengan KLU yang terdaftar di SPT badan pusat.

Pertanyaannya, bagaimana penerapan insentif PPh bagi kantor cabang? Apakah benar insentif PPh Pasal 21 DTP tidak bisa diterapkan karena ada perbedaan KLU yang ada di cabang dan tidak bisa dideteksi DJP Online? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Cindy atas pertanyaannya.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) PMK 23/2020, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK bersangkutan dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

KLU yang dimaksud adalah sesuai dengan KLU yang tercantum dan telah dilaporkan pemberi kerja dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018. Ketentuan terkait kode KLU yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan PMK 23/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (SE-19/PJ/2020).

Adapun tata cara penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP oleh wajib pajak dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan DJP sebagaimana diatur dalam bagian materi, huruf E angka 2b. Hal ini dinyatakan sebagai berikut:

“1) pemberi kerja, baik wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang, mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP melalui DJP Online;”

Mengacu pada ketentuan ini maka pengajuan permohonan PPh 21 DTP oleh pemberi kerja dilakukan secara terpisah antara kantor pusat dengan kantor cabang. Ketentuan mengenai KLU cabang yang berbeda dengan pusat sendiri dapat berpedoman pada Surat Edaran Nomor SE-03/PJ/2013 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak (SE-03/PJ/2013), di mana KLU untuk wajib pajak yang berstatus cabang harus mengikuti kode KLU pusatnya.  

Berkenaan dengan kondisi tersebut, SE-19/PJ/2020 telah menjelaskan ketentuan lebih lanjut apabila terdapat ketidaksesuaian kode KLU SPT PPh badan tahun pajak 2018 dengan kode KLU sebenarnya dikarenakan beberapa faktor. Hal ini kemudian menyebabkan wajib pajak menjadi tidak termasuk dalam kode KLU yang berhak mendapatkan PPh 21 DTP berdasarkan PMK 23/2020.

Apabila kondisi ini disebabkan oleh faktor-faktor yang disebutkan dalam huruf E angka 8c, wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU tersebut melalui penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2018, baik berstatus normal atau pembetulan.

Pembetulan ini dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 dan disebabkan oleh salah satu dari tiga faktor berikut:

  1. wajib pajak tidak menuliskan kode KLU pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2018;
  2. wajib pajak belum melakukan pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2018; atau
  3. wajib pajak salah mencantumkan kode KLU pada SPT tahunan PPh tahun pajak 2018.

Dengan demikian, merujuk pada ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas serta informasi yang Ibu jabarkan, kantor cabang tempat Ibu bekerja juga berhak untuk memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP.

Pengajuan permohonan untuk memperoleh fasilitas PPh 21 DTP ini sendiri dilakukan oleh masing-masing pemberi kerja, baik wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang. Ke depannya, dalam konteks administrasi pajak untuk pengajuan permohonan hingga pelaporannya, hal tersebut menjadi tanggung jawab di masing-masing unit perusahaan dengan KPP setempat sebagaimana PPh 21 yang berlaku secara umum.

Lebih lanjut, perusahaan tempat Ibu Cindy bekerja kemudian dapat menempuh cara yang telah dijelaskan di atas, yaitu melakukan pembetulan atas SPT tahunan PPh Badan tahun pajak 2018 melalui perubahan kode KLU sepanjang memenuhi persyaratan di SE-19/PJ/2020. Simak artikel ‘Ubah Kode KLU Agar Dapat Insentif PPh 21, Bolehkah?

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kolaborasi, Kadin, DDTC Fiscal Research, insentif pajak, PMK 23/2020, PPh Pasal 21 DTP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?