Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permudah Pantau Objek Pajak, Pemda Ini Luncurkan Aplikasi GIS-El 2.0

A+
A-
0
A+
A-
0
Permudah Pantau Objek Pajak, Pemda Ini Luncurkan Aplikasi GIS-El 2.0

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur meluncurkan Geographic Information System Electronic (GIS-El 2.0) untuk mempermudah aparatur sipil negara (ASN) dalam memantau objek pajak daerah.

Kepala Bapenda Mardiasih mengatakan aplikasi GIS-El 2.0 bisa menampilkan peta digital Kabupaten Mojokerto beserta status semua objek pajaknya. Menurutnya, aplikasi ini akan membantu fiskus memonitor setiap perubahan yang terjadi pada suatu objek pajak.

"Dengan GIS-El 2.0, teman-teman pendataan lebih mudah melakukan pencatatan potensi baru dan memantau perubahan yang ada," katanya, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Mardiasih menuturkan manfaat GIS-El 2.0 paling terasa saat fiskus memantau objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB). Dengan memasukkan nama wajib pajak atau NIK, semua aset bumi dan bangunan yang dimiliki akan langsung ketahuan beserta lokasinya.

Setelahnya, petugas juga dapat mengetahui status PBB-P2 atas objek pajak tersebut. Peta akan berwarna merah apabila tagihan PBB-P2 terutang belum dibayar. Untuk yang sudah dilunasi, peta akan berwarna hijau.

“Untuk peta berwarna hitam, menunjukkan suatu area termasuk dalam tanah fasilitas umum,” sebut Mardiasih.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia menambahkan fiskus juga dapat melihat perubahan objek PBB-P2 pada GIS-El 2.0, seperti soal peruntukan, luasannya, serta kepemilikannya. Dengan demikian, pendataan objek pajak tersebut dapat lebih akurat dan mampu mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Mardiasih menjelaskan GIS-EL 2.0 menggunakan beberapa tampilan peta dasar seperti Google Satellite, Google Road, Bing Satellite, dan Bing Road. Adapun GIS-EL 2.0 dapat digunakan untuk menemukan potensi pajak daerah lainnya seperti pajak restoran.

"Misal, terdapat rumah makan atau kafe baru yang belum menjadi wajib pajak daerah, fiskus juga dapat memantaunya menggunakan GIS-El 2.0," ujarnya seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Mardiasih menambahkan pemkab terus berupaya mengoptimalkan PAD melalui berbagai inovasi. Menurutnya, PAD memiliki peran sangat penting dalam mendorong pembangunan daerah sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten mojokerto, pajak, pajak daerah, aplikasi pajak, pengawasan, GIS-EI 2.0

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?