Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

A+
A-
26
A+
A-
26
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk memberikan keterangan khusus atas harta yang diikutkan PPS ketika melaporkan SPT Tahunan.

Menjawab pertanyaan wajib pajak, @kring_pajak menyebut pemberian keterangan khusus atas harta PPS diperlukan untuk mempermudah kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan penelitian.

"Tidak ada ketentuan yang mengatur lebih detail terkait pengisian kolom keterangan pada kolom harta yang sudah mengikuti PPS, namun hal tersebut perlu dilakukan untuk kemudahan administrasi dan penelitian data oleh pihak KPP," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Adapun nilai harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah sesuai dengan nilai yang tertera dalam surat keterangan PPS yang diterima oleh wajib pajak pada tahun lalu.

Bila harta PPS telah digunakan untuk memperoleh harta lain, wajib pajak diimbau untuk melaporkannya di SPT Tahunan serta memberikan keterangan khusus.

"Dalam hal ada harta lain/baru yang dibeli/diperoleh menggunakan harta PPS sebelumnya, tetap dilaporkan juga. Untuk nominal sesuai harga perolehan lalu di kolom keterangan silakan ditambahkan keterangan 'Harta berasal dari perubahan bentuk harta PPS'," tulis @kring_pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Seperti diketahui, DJP sebelumnya juga telah mengimbau kepada wajib pajak untuk memisahkan pelaporan harta PPS dan non-PPS. Harta PPS yang dilaporkan dalam SPT Tahunan perlu diberi keterangan tersendiri.

"Pada saat pelaporan di SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud, jika terdapat Harta PPS dengan kode yang sama dengan harta non-PPS, maka pengisiannya harus dipisah di row yang berbeda dan harta PPS harus diberi keterangan," tulis @kring_pajak.

Jika harta PPS sudah dialihkan, harta tersebut harus tetap dicantumkan dalam daftar harta di SPT Tahunan sesuai dengan nilai harta dan utang dalam SPPH.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

"Sebagai contoh, dapat ditambah pada kolom keterangan: 'Harta PPS dialihkan ke deposito'. Selanjutnya, harta barunya di-input di row yang berbeda dan diberi keterangan 'hasil pengalihan harta PPS'," tulis @kring_pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, program pengungkapan sukarela, PPS, PPh final, PMK 196/2021, tax amnesty, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih ada 681.000 NIK yang Belum Padan sebagai NPWP, Ini Kata DJP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Penentuan DPP Jasa Konstruksi Tergantung Kontraknya, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?