Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Penentuan DPP Jasa Konstruksi Tergantung Kontraknya, Seperti Apa?

A+
A-
13
A+
A-
13
Penentuan DPP Jasa Konstruksi Tergantung Kontraknya, Seperti Apa?

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan pembangunan proyek MRT fase 2A CP201 Stasiun Thamrin dan Monas serta jalur sepanjang 1,96 kilometer di Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Dasar pengenaan pajak (DPP) atas jasa konstruksi ditetapkan sebesar jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, yang merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi.

Kring Pajak menjelaskan nilai kontrak jasa konstruksi ialah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Dari pengertian tersebut, DPP atas jasa konstruksi tergantung dari kontraknya.

“Bila dalam satu kontrak tersebut terdapat nilai atas material maka nilai tersebut termasuk dalam DPP atas jasa konstruksi (nilai keseluruhan dalam 1 kontrak jasa konstruksi),” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2008, penyediaan jasa konstruksi dikenai PPh final. Merujuk pada pasal 5 ayat (1) huruf a, PPh final atas jasa konstruksi dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran jika pengguna jasa merupakan pemotong pajak.

Sementara itu, bila pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak maka PPh final tersebut disetor sendiri oleh penyedia jasa. Dalam PP 51/2008, terdapat 2 formula penghitungan PPh final atas jasa konstruksi yang dipotong atau disetor sendiri tersebut.

Pertama, jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan dengan tarif PPh final. Kedua, jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan dengan tarif PPh final dalam hal PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Berdasarkan PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022, terdapat 7 tarif PPh final atas usaha jasa konstruksi.

  1. 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  3. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan nomor 2;
  4. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  5. 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
  6. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  7. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, pph final, dasar pengenaan pajak, jasa konstruksi, PP 9/2022, PP 51/2008, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan