Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres Baru, Jokowi Atur Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Perpres Baru, Jokowi Atur Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga merilis peraturan baru terkait dengan tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) 80/2022. Dalam bagian pertimbangan disebutkan adanya tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional asisten penyuluh pajak.

“… perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam peraturan yang mulai berlaku pada 9 Mei 2022 tersebut.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Sesuai dengan Pasal 1, tunjangan jabatan fungsional asisten penyuluh pajak (tunjangan asisten penyuluh pajak) adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional asisten penyuluh pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang dimaksud diberikan tunjangan asisten penyuluh pajak setiap bulan. Adapun besaran tunjangan asisten penyuluh pajak sebagai berikut:

  1. Asisten penyuluh pajak penyelia (Rp960.000),
  2. Asisten penyuluh pajak mahir (Rp540.000),
  3. Asisten penyuluh pajak terampil (Rp360.000).

Sesuai dengan Pasal 4, pemberian tunjangan asisten penyuluh pajak bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pemberian tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan asisten penyuluh pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 6 Perpres 80/2022. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpres 80/2022, tunjangan, asisten penyuluh pajak, Ditjen Pajak, DJP, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya