Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pertamina Usul Bali Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pertamina Patra Niaga mengusulkan Pemprov Bali untuk menerapkan larangan membeli BBM bersubsidi kepada penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi mengatakan kebijakan ini dapat mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh mereka yang tidak berhak.

"Harapannya meningkatkan serapan pajak dan mengurangi potensi penyerapan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak," katanya, dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bila diterapkan, lanjut Ahad, penunggak PKB akan diarahkan untuk mengantre dan membeli BBM nonsubsidi. Petugas nantinya juga akan mencatat nomor kendaraan dan melaporkannya ke sistem pajak daerah.

"SPBU siap dijadikan tempat untuk pemantauan ketaatan pembayaran PKB karena berdasarkan data Korlantas Polri, dari 33 juta hanya separuh yang taat bayar pajak," ujarnya seperti dilansir balipost.com.

Ahad menuturkan kebijakan larangan tersebut saat ini mulai diterapkan di Lampung dan Jawa Barat. Tak hanya itu, Pertamina Patra Niaga juga melakukan penjajakan dengan Pemprov Jawa Timur guna menerapkan kebijakan yang serupa.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Dengan Pemprov Jawa Timur, sedang kami jajaki melalui Dispenda. Bali juga harapannya dalam waktu dekat karena ini inisiasi itu tidak bisa datang dari kami saja. Kami siap berkolaborasi," tutur Ahad.

Ahad juga menegaskan bahwa usulan tersebut tidak bertujuan untuk menambah laba Pertamina Patra Niaga dari penjualan BBM nonsubsidi. Perusahaan serta merta hanya berupaya memastikan penyaluran BBM secara tepat sasaran.

"Pada dasarnya masyarakat sudah mampu beralih ke nonsubsidi. Jadi, haknya masyarakat yang memang bisa memanfaatkan, bukan berarti untuk keuntungan Pertamina," kata Ahad. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi bali, pajak, pajak daerah, bbm bersubsidi, pajak kendaraan, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya