Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perundingan Pelaksanaan MAP Dibatasi 2 Tahun

A+
A-
1
A+
A-
1
Perundingan Pelaksanaan MAP Dibatasi 2 Tahun

Ilustrasi tampilan laman khusus MAP & APA DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memberikan kepastian dari sisi waktu, perundingan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dibatasi paling lama 2 tahun.

Hal ini tertuang dalam pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019. Dalam regulasi terdahulu, yakni PMK No.240/PMK/03/2014, tidak ada batasan waktu terkait perundingan. Hal tersebut memunculkan ketidakpastian, terutama bagi wajib pajak.

“Dirjen Pajak melaksanakan perundingan dengan pejabat berwenang mitra P3B dalam batas waktu selama 24 bulan,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam PMK No.49/PMK.03/2019, seperti dikutip pada Selasa (7/5/2019).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Batasan 2 tahun itu terhitung sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B atau sejak disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada pejabat berwenang Mitra P3B.

Adapun perundingan dilakukan melalui pertemuan langsung, sambungan telepon, konferensi video, dan/ atau saluran lain yang disepakati oleh Dirjen Pajak dan pejabat berwenang mitra P3B. Dirjen Pajak juga membentuk delegasi perunding.

Hasil perundingan dituangkan dalam Persetujuan Bersama yang dapat berisi kesepakatan atau ketidaksepakatan atas materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP. Persetujuan Bersama yang berisi ketidaksepakatan dapat terjadi dalam beberapa kondisi.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Pertama, perundingan menghasilkan kesepakatan untuk membuat Persetujuan Bersama yang berisi ketidaksepakatan. Kedua,perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sampai dengan berakhirnya batas waktu.

Ketiga, perundingan dilaksanakan bersamaan dengan proses banding dan sampai dengan putusan banding diucapkan, perundingan belum menghasilkan kesepakatan. Keempat, telah terlampauinya daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan MAP dan perundingan belum menghasilkan kesepakatan.

Kelima, wajib pajak dalam negeri mengikuti program pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan MAP.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Dirjen Pajak menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan surat keputusan dalam batas waktu paling lama satu bulan sejak diterimanya atau disampaikannya pemberitahuan tertulis dari atau kepada pejabat berwenang mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MAP, sengketa, perpajakan internasional, PMK 49/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya