Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Edukasi Pengembang Soal PPN Rumah Bersubsidi

A+
A-
0
A+
A-
0
Petugas Pajak Edukasi Pengembang Soal PPN Rumah Bersubsidi

Ilustrasi. Warga melintas di sekitar perumahan yang baru selesai dibangun di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi kepada pengembang perumahan terkait dengan kewajiban pajak yang perlu dipenuhi atas penyerahan rumah bersubsidi pada 13 Juli 2023.

Petugas KP2KP Pinrang Aisyah mengatakan perumahan subsidi merupakan salah satu objek pajak yang dikecualikan dari objek PPN. Meski tidak memungut PPN, wajib pajak tetap harus menerbitkan faktur serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.

“Kode transaksi untuk objek pajak yang dikecualikan dari objek PPN adalah 08. Kode transaksi itu akan berpengaruh saat pelaporan SPT Masa PPN,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Aisyah juga memberikan penjelasan tata cara pelaporan SPT Masa PPN Nihil. Menurutnya, pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan di laman web-efaktur.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Masa PPN sudah menggunakan sistem prepopulated data sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan jumlah nilai transaksi.

“Setelah memastikan data yang telah ada sudah sesuai, wajib pajak dapat melaporkan SPT Masa PPN Nihil dengan mengunggah sertifikat elektronik,” jelas Aisyah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam kesempatan itu, Aisyah juga memberikan asistensi dengan membantu instalasi aplikasi e-faktur berbasis desktop, penerbitan faktur dengan kode transaksi 08, sampai dengan pelaporan SPT Masa PPN Nihil.

Sementara itu, Intan yang merupakan admin perusahaan pengembang perumahan siap melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dia juga sudah mengerti dan akan menjalankan kewajiban perusahaannya secara mandiri untuk bulan berikutnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, PPN, pajak, daerah, pengembang, kode transaksi, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?