Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Sambangi Peternakan Ayam, Pemiliknya Belum Lapor SPT

A+
A-
4
A+
A-
4
Petugas Pajak Sambangi Peternakan Ayam, Pemiliknya Belum Lapor SPT

Petugas dari KPP Pratama Blora saat berkunjung ke salah satu peternakan ayam broiler. (foto: DJP)

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mendatangi sebuah peternakan ayam broiler yang berlokasi di Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Dikutip dari siaran pers, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang memang rutin dilakukan. Melalui aktivitas ini, petugas pajak menggali informasi tentang berjalannya usaha yang dijalankan wajib pajak pemilik peternakan ayam.

"Petugas menyampaikan beberapa pertanyaan tentang luas bangunan, kapasitas kandang ayam, volume pakan yang dikonsumsi, hingga pemasaran ayam broiler saat sudah masuk masa panen," tulis KPP Pratama Blora dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Berdasarkan wawancara yang dilakukan, diketahui ternyata pemilik kandang ayam sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hanya saja, wajib pajak yang bersangkutan belum menjalankan kewajiban perpajakannya termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penyetoran pajak terutang.

"Pemilik kandang ayam broiler menyampaikan kesanggupannya untuk menyelesaikan pembayaran pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan memperbaiki kepatuhan pembayaran kewajiban perpajakan kedepannya," tulis KPP Pratama Blora.

Account representative KPP Pratama Blora Arief Ika Setiawan mengatakan bahwa kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang memiliki usaha peternakan ayam broiler memang masih rendah. Dia mengingatkan, sepanjang status NPWP masih aktif maka wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

"Laba besar, kecil, rugi, tetap laporkan di SPT Tahunan," imbuhnya.

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, SPT Tahunan, SP2DK, penyuluhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

WP Pindah KPP Tapi Masih Diperiksa di KPP Lama, Gimana Kelanjutannya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya