Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Ulas Topik soal Family Tax Unit, Apa Itu?

A+
A-
5
A+
A-
5
Petugas Pajak Ulas Topik soal Family Tax Unit, Apa Itu?

Ilustrasi.

POSO, DDTCNews – Petugas pajak memberikan edukasi perpajakan dengan materi bertajuk Family Tax Unit di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso, Morowali, Sulawesi Utara pada 8 Maret 2024.

Dalam program Ngobrol Seru Tentang Pajak (NGRUJAK), penyuluh pajak dari KPP Pratama Poso Akhmad Tahmid Amir menjadi narasumber yang mengulik dan mengupas tuntas materi tentang Family Tax Unit atau Data Unit Keluarga.

“Data Unit Keluarga sebenarnya bagian dari Pemadanan NIK-NPWP. Namun, masih banyak yang belum paham terkait dengan penerapannya dalam NPWP Orang Pribadi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Akhmad menjelaskan pemadanan NIK-NPWP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemadanan NIK-NPWP dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024.

“Dalam pemadanan NIK menjadi NPWP, salah satu di antaranya adalah memadankan data keluarga dengan data dukcapil,” tuturnya.

Akhmad menuturkan idealnya satu keluarga memiliki satu nomor NPWP. Sistem pengenaan pajak di Indonesia memposisikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Adapun dalam edukasi perpajakan tersebut, wajib pajak diberi kesempatan untuk bertanya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dia juga menjelaskan bahwa data unit keluarga juga dapat dilengkapi di DJP Online. Mula-mula, wajib pajak mengakses atau login akun DJP Online terlebih dahulu. Setelah itu, klik Data Profil dan pilih anggota keluarga.

Selain itu, Akhmad juga menjelaskan terkait dengan wanita kawin yang memiliki penghasilan sendiri dapat memilih bergabung dengan NPWP suami atau menjalankan kewajiban terpisah.

Dia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan-layanan di luar kantor yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin pemadanan NIK-NPWP. Dalam hal ini, KPP Pratama Poso juga telah menghadirkan layanan pojok pajak di beberapa lokasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Dalam pelaporan SPT, jangan lupa ya padankan Data Unit Keluarga,” ujar Akhmad. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama poso, NIK, NPWP, data unit keluarga, djp online, family tax unit, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya