Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pimpinan Otoritas Pajak Korsel Sambangi Kantor Pusat DJP, Ada Apa?

A+
A-
2
A+
A-
2
Pimpinan Otoritas Pajak Korsel Sambangi Kantor Pusat DJP, Ada Apa?

Komisioner NTS Kim Dae Ji dan Dirjen Pajak Suryo Utomo berfoto bersama saat pertemuan berlangsung. (foto: NTS/ The Korea Herald)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (National Tax Service/NTS) berkunjung ke Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) untuk memperkuat kerja sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan commissioners meeting tersebut dilaksanakan pada Selasa (25/5/2021). Pertemuan ini adalah pelaksanaan dari memorandum of understanding (MoU) antara DJP dan NTS yang telah disepakati sebelumnya.

"Dalam kesempatan itu juga telah ditandatangani perpanjangan MoU kerja sama antara DJP dan NTS. Kerja sama ini terkait dengan sharing experience dan knowledge," ujar Neilmaldrin, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam pertemuan antara 2 pimpinan otoritas pajak tersebut, Komisioner NTS Kim Dae Ji dan Dirjen Pajak Suryo Utomo membahas tentang perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan pada masing-masing negara guna mempererat hubungan.

Merujuk pada keterangan resmi NTS, Kim berkunjung dan menemui Suryo untuk memperkuat pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA) antara kedua negara guna mencegah pemajakan berganda.

Kerja sama antara kedua otoritas perlu diperkuat untuk mengurangi ketidakpastian yang dihadapi pelaku usaha terkait dengan perdagangan internasional dan investasi.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Pasalnya, Indonesia merupakan mitra dagang terbesar ke-15 bagi Korea Selatan. Indonesia juga merupakan salah satu negara tujuan investasi yang diminati korporasi Korea Selatan.

Dalam kunjungan tersebut, Kim juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan core tax administration system yang saat ini sedang dibangun DJP. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Korea Selatan, NTS, DJP, kerja sama perpajakan, MoU, APA, MAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?