Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Piutang Pajak Hampir Rp300 Miliar, Sebagian Besar dari PBB-P2

A+
A-
0
A+
A-
0
Piutang Pajak Hampir Rp300 Miliar, Sebagian Besar dari PBB-P2

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mencatat jumlah piutang pajak daerah hingga 2021 hampir menyentuh Rp300 miliar.

Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan pemkot tengah berupaya menyelesaikan piutang pajak daerah yang terjadi beberapa tahun terakhir. Menurutnya, piutang terbesar berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Secara umum, salah satu permasalahan optimalisasi terkait pajak daerah adalah piutang," katanya, dikutip pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Idham menuturkan tingginya piutang pajak di Balikpapan bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkot pada 2012. Pengalihan pengelolaan PBB tersebut termasuk semua piutang pajak yang belum terselesaikan.

Ketika pelimpahan terjadi, piutang pajaknya mencapai Rp160 miliar. Angka itu kemudian terus bertambah setiap tahun sehingga harus segera diselesaikan.

Selain karena pelimpahan dari KPP Pratama, piutang pajak daerah terutama PBB juga disebabkan beberapa hal, antara lain wajib pajak tidak melakukan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, objek pajak sudah tidak ditemukan, atau sudah menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk itu, lanjut Idham, pemkot masih akan terus melakukan pengecekan objek piutang pajak ke lapangan. Menurutnya, upaya tersebut penting untuk mengklasifikasikan piutang pajak yang bisa ditagih atau tidak bisa ditagih.

"Seharusnya masa kedaluwarsa hingga 5 tahun dan jika lebih 5 tahun kami verifikasi. Apakah wajib pajak masih aktif atau tidak, kami ingatkan," ujarnya seperti dilansir beritakaltim.co. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota balikpapan, piutang pajak, PBB, PBB-P2, pajak bumi dan bangunan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Syarif rachmat

Jum'at, 30 September 2022 | 09:43 WIB
piutang pelimpahan dari kpp pratama tahun 2012 itu hanya 96M saja.. koreksi yah
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?