Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Piutang PBB Capai Rp155 Miliar, Pemda Siap Gencarkan Penagihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Piutang PBB Capai Rp155 Miliar, Pemda Siap Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BANYUASIN, DDTCNews – Pemkab Banyuasin, Sulawesi Selatan mencatatkan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp155 miliar.

Kepala Bidang Pajak I Bapenda Kabupaten Banyuasin Panca Azhar mengatakan piutang PBB ini terjadi pada tahun pajak 2013 hingga 2022. Menurutnya, Bapenda bakal menggencarkan upaya penagihan agar nilai piutang dapat berkurang.

"Kami akan tagih para wajib pajak yang ngemplang PBB mereka," katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Panca menuturkan piutang PBB utamanya berasal dari limpahan KPP Pratama pada Sekayu. Dia mengeklaim penagihan piutang PBB selama ini terus dilaksanakan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Namun demikian, terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam upaya penagihan PBB, di antaranya jumlah petugas yang terbatas, serta minimnya kesadaran masyarakat. Untuk itu, Bapenda akan terus berupaya menagih semua piutang yang potensial untuk ditagih.

Piutang Pajak Jadi Temuan BPK

Terlebih, piutang pajak daerah tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"[Piutang PBB] ini segera ditertibkan. Jangan sampai bertambah menumpuk piutang PBB," ujarnya seperti dilansir sumeks.disway.id.

Saat ini, Pemkab Banyuasin mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan PBB hingga 31 Agustus 2023. Program pemutihan denda tersebut dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek status pembayaran PBB pada situs http://tagihanpbb.banyuasinkab.go.id. Sementara itu, pembayaran PBB bisa dilaksanakan di antaranya melalui Bank Sumsel Babel, kantor pos, serta Indomaret.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Hingga Juli 2023, realisasi PBB di kabupaten ini baru senilai Rp11 miliar atau 33,33% dari target Rp33 miliar. Meski demikian, pemkab optimistis target penerimaan ini dapat tercapai karena jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten banyuasin, piutang pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?