Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PKP Boleh Mulai Pungut PPN Sebelum Masa Pajak Pertama Tahun Berikutnya

A+
A-
9
A+
A-
9
PKP Boleh Mulai Pungut PPN Sebelum Masa Pajak Pertama Tahun Berikutnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023 memungkinkan pelaku usaha dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar untuk dikukuhkan sebagai PKP dan mulai melaksanakan kewajiban pemungutan PPN pada masa pajak pertama setelah berakhirnya tahun buku.

Meski demikian, terdapat ruang bagi pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan pemungutan PPN mulai masa pajak sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

"... pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP; dan menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud, sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)," bunyi penggalan Pasal 20 ayat (1) PMK 164/2023, dikutip Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Berdasarkan permohonan pengukuhan PKP tersebut, kepala KPP atau KP2KP akan mengukuhkan pengusaha sebagai PKP. Dengan pengukuhan tersebut, PKP berkewajiban memungut PPN mulai masa pajak dikehendaki sesuai dengan yang tercantum dalam pemberitahuan.

Contoh, PT D didirikan pada 20 Februari 2024 dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Periode tahun buku PT D adalah 1 Januari hingga 31 Desember.

Pada 13 Juli 2024, PT D memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar sehingga PT D harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada 31 Desember 2024.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Dalam kasus ini, PT D telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 9 September 2024. PT D juga menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk memulai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN pada masa pajak Oktober 2024.

Berdasarkan permohonan pengukuhan PKP dan pemberitahuan tersebut, KPP Pratama Jakarta Duren Sawit menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan tanggal PT D dikukuhkan sebagai PKP pada 1 Oktober 2024.

Dengan demikian, PT D wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, serta membuat faktur pajak mulai masa Oktober 2024 yang dimulai pada 1 Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha kena pajak, PKP, omzet, layanan pajak, SPT Masa PPN, PMK 164/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:42 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Tidak Hanya pada Kantor Pajak Tempat WP Terdaftar

Rabu, 19 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembeli Bukan Konsumen Akhir, PKP Tak Bisa Buat FP Digunggung

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya