Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 177/2022 Persingkat Jangka Waktu Pemeriksaan Bukper

A+
A-
4
A+
A-
4
PMK 177/2022 Persingkat Jangka Waktu Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022 mengatur pemeriksaan bukti permulaan (bukper) hanya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 24 bulan, lebih pendek dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang mencapai 36 bulan.

Merujuk pada Pasal 6 PMK 177/2022, pemeriksaan bukti permulaan baik secara terbuka maupun tertutup dilakukan paling lama selama 12 bulan.

"Pemeriksaan bukper secara terbuka ... dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 177/2022, dikutip pada Minggu (11/12/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Untuk pemeriksaan bukper tertutup, pemeriksaan dilakukan paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan bukper diterima oleh pemeriksa.

Apabila pemeriksaan bukper tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, pemeriksa dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu maksimal 12 bulan.

Pada ketentuan yang lama yakni PMK 239/2014, perpanjangan dapat diberikan maksimal selama 24 bulan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bila pemeriksaan bukper diperpanjang, pemeriksa memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan atas perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper terbuka.

Dirjen pajak memberikan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper dengan memperhatikan daluwarsa penuntutan, perkembangan penyelesaian pemeriksaan bukper, serta jangka waktu penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran pajak.

Untuk diketahui, PMK 177/2022 merupakan PMK baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan guna memperbarui tata cara pemeriksaan bukper. Sebelumnya, tata cara pemeriksaan bukper diatur pada PMK 239/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

PMK 177/2022 telah diundangkan sejak 5 Desember 2022. Meski demikian, PMK ini baru berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 177/2022, pemeriksaan bukti permulaan, bukper, DJP, pemeriksaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?