Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 79 Jadi Pedoman Fiskus Lakukan Penilaian, Bukan Pedoman Bagi WP

A+
A-
4
A+
A-
4
PMK 79 Jadi Pedoman Fiskus Lakukan Penilaian, Bukan Pedoman Bagi WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2023 adalah pedoman bagi petugas pajak dalam melakukan penilaian ketika melaksanakan proses bisnis pengawasan hingga penegakan hukum, bukan pedoman bagi wajib pajak dalam melaksanakan penilaian.

Penilai Ahli Madya Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Majdi Ali mengatakan sesuai dengan sistem self-assessment, wajib pajak berhak secara mandiri menghitung pajaknya sendiri. Setelah itu, barulah DJP melakukan pengujian atas hasil penghitungan wajib pajak.

"Penilaian ini, kewenangan untuk melakukan pengujian tetap ada di DJP. Wajib pajak meng-hire kantor jasa penilai publik (KJPP) [untuk melaksanakan penilaian] itu iya, nanti hasilnya akan kita reviu atau kita uji. Ada ukuran-ukurannya," ujar Majdi dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh KAPj IAI, dikutip Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

PMK 79/2023 diterbitkan guna memberikan pedoman kepada penilai dalam melaksanakan penilaian atas suatu objek dengan mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data.

Pendekatan dan metode yang digunakan untuk melakukan penilaian atas suatu objek sudah ditentukan secara eksplisit dalam PMK 79/2023 beserta lampirannya sejalan dengan kondisi objek yang dinilai dan data yang tersedia.

"PMK 79/2023 ini kita mencoba lebih menyempitkan biar ketemu sudut pandang yang sama. Makanya, PMK ini bicara objeknya apa dulu, misal harta berwujud, lalu data yang tersedia apa, itu nanti kesimpulan pendekatannya harus apa," ujar Majdi.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Kehadiran PMK 79/2023 memberikan pedoman kepada penilai untuk melakukan penilaian menggunakan pendekatan dan metode yang tepat meskipun data atas objek tidak sepenuhnya tersedia.

"Kalau data tidak lengkap padahal jelas-jelas transaksinya ada, ya tetap harus dinilai. Apa yang tersedia data di situ? Itu yang menjadi pedoman untuk menyimpulkan harus pakai pendekatan apa," ujar Majdi.

Dengan hadirnya PMK 79/2023, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan sesuai PMK 79/2023. Untuk penilaian NJOP guna melaksanakan UU PBB, penilaian dilaksanakan berdasarkan PMK 186/2019.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

PMK 79/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penilaian, sengketa pajak, penilaian pajak, PMK 79/2023, SPPT, surat perintah penilaian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya