Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 82/2021 Terbit, Begini Ketentuan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

A+
A-
1
A+
A-
1
PMK 82/2021 Terbit, Begini Ketentuan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Ilustrasi. Truk kontainer melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui 82/2021, pemerintah memperpanjang waktu insentif pembebasan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Seperti diketahui, perpanjangan waktu diberikan hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk pemberi kerja dan/atau wajib pajak dari 132 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan PMK 82/2021.

Karena beleid tidak mencabut ketentuan sebelumnya, pembebasan pemungutan diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu yang sudah dimuat dalam PMK 9/2021. Namun, pembebasan pada Juli—Desember 2021 tidak diberikan untuk wajib pajak perusahaan KITE dan kawasan berikat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Pembebasan dari pemungutan PPh … diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (5) PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan. Ketentuan ini berlaku untuk kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.

Wajib Pajak mengajukan permohonan SKB melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran.

Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor jika wajib pajak memenuhi kriteria. Namun, Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar juga bisa menerbitkan surat penolakan jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

“Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor … berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (8) PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021.

Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Penyampaian laporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (kaw)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 82/2021, PMK 9/2021, insentif pajak, PPh Pasal 22 Impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya