Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Baru! Pemerintah Perinci Jenis Dokumen yang Bebas Meterai

A+
A-
19
A+
A-
19
PP Baru! Pemerintah Perinci Jenis Dokumen yang Bebas Meterai

Tampilan muka PP 3/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya memerinci ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 22 UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Fasilitas pembebasan bea meterai diperinci pada PP 3/2022 yang diundangkan oleh pemerintah pada 12 Januari 2022.

"PP ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai," bunyi bagian penjelasan dari PP 3/2022, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Secara umum, pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk percepatan penanganan di daerah yang terdampak bencana alam serta dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial.

Pembebasan bea meterai juga diberikan untuk mendorong pelaksanaan program pemerintah serta moneter dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Berikut perinciannya:

Pertama, dokumen yang dibebaskan dari bea meterai adalah dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kedua, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, serta pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau sosial.

Ketiga, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek maksimal Rp5 juta, dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa trading confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta, dan dokumen transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Kemudian, dokumen transaksi surat berharga berupa konfirmasi pembelian atau penjualan kembali unit berupa kontrak investasi kolektif dengan nilai maksimal Rp10 juta, serta dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Keempat, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen terutang bea meterai oleh organisasi internasional dan pejabatnya serta perwakilan negara asing dan pejabatnya.

PP 3/2022 telah diundangkan pada 12 Januari 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)


Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea meterai, insentif pajak, pembebasan bea meterai, PP 3/2022, UU 10/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya