Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Baru! Pemerintah Tetapkan Tarif Biaya Izin Register Akuntan Asing

A+
A-
2
A+
A-
2
PP Baru! Pemerintah Tetapkan Tarif Biaya Izin Register Akuntan Asing

Tampilan awal salinan PP 62/2020

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan dua jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan terhadap akuntan profesional asing melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 62/2020.

Dalam PP 62/2020 disebutkan, Menteri Keuangan memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan sektor keuangan sebagai regulator profesi keuangan. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan pada jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan.

“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) UU No. 9/2018, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PP 62/2020) tentang Perubahan atas PP No. 3/2018 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan,” bunyi bagian pertimbangan PP 62/2020, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Pada lampiran PP 62/2020 disebutkan, biaya perizinan untuk register akuntan profesional asing bakal dikenai biaya sebesar Rp9 juta per orang. Izin tersebut berlaku selama 3 tahun.

Selanjutnya, biaya perpanjangan atas register akuntan profesional asing dikenai PNBP sebesar Rp8,5 juta per orang. Perpanjangan register tersebut juga berlaku selama 3 tahun.

Selain menambahkan jenis PNBP baru atas profesi keuangan, PP 62/2020 juga menambahkan satu jenis PNBP baru dalam pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi. Tarif yang dikenakan pada PNBP tersebut ditetapkan sebesar 10% dari pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi.

Baca Juga: Kemenkeu Pangkas Jumlah Aplikasi hingga Separuh, Prosesnya Diperketat

Ketentuan jenis dan tarif PNBP terbaru ini telah diundangkan sejak 26 Oktober 2020 dan berlaku efektif 15 hari PP diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 62/2020, akuntan profesional asing, kementerian keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juli 2023 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Waspadai Potensi Lonjakan Harga Pangan Akibat El Nino

Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Ratusan CASN Kemenkeu, Sri Mulyani Beri Pesan Soal Integritas

Rabu, 10 Mei 2023 | 20:57 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Lantik Pejabat Eselon II Kemenkeu, Sri Mulyani Titip Pesan Ini

Kamis, 13 April 2023 | 09:00 WIB
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Tindak Lanjuti Laporan PPATK, DPR Minta Komite TPPU Dioptimalkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya