Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Baru! Royalti 0% Bisa untuk Tambang Batu Bara yang Punya Hilirisasi

A+
A-
11
A+
A-
11
PP Baru! Royalti 0% Bisa untuk Tambang Batu Bara yang Punya Hilirisasi

Tampilan muka dokumen PP 26/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian fasilitas royalti 0% bagi pertambangan batu bara dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022 merupakan tindak lanjut dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kurnia Chairi, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan pemberian fasilitas royalti 0% turut dicantumkan dalam PP 26/2022 guna mendukung implementasi fasilitas tersebut dalam waktu dekat.

"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi baru bara," ujar Kurnia, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Guna mengimplementasikan pemberian fasilitas royalti 0%, Kementerian ESDM akan mengatur mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti 0% melalui peraturan menteri ESDM. Peraturan tersebut ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Kurnia mengatakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan menteri masih akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM.

Untuk diketahui, pada Pasal 3 ayat (1) PP 26/2022 mengatur pertambangan batu bara bisa mendapatkan fasilitas pengenaan royalti 0% bila melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Secara lebih terperinci, pertambangan batu bara yang dimaksud adalah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan pemegang usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Fasilitas royalti 0% diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif fiskal, royalti, batu bara, PP 26/2022, UU Cipta Kerja, hilirisasi, pertambangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Putuskan Merelaksasi Ekspor Sejumlah Komoditas Pertambangan

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya