Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba

Foto udara salah satu lokasi pertambangan nikel milik PT Antam Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/5/2024). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 yang mengubah PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Di dalam aturan terbaru, ada beberapa substansi aturan yang diubah. Salah satunya adalah pengertian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam kegiatan operasi pertambangan mineral dan batu bara.

"Pengertian RKAB yang sebelumnya hanya meliputi rencana kerja dan anggaran biaya tahunan, nomenklatur RKAB diubah menjadi RKAB [saja]," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informsasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Perubahan nomenklatur dari RKAB tahunan menjadi RKAB dimaksudkan agar RKAB dapat diajukan dengan periode yang lebih panjang.

Pasal 1 angka 39 PP 25/2024 menjelaskan RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

Secara keseluruhan, perubahan definisi RKAB ini berimbas pada ketentuan pada sejumlah pasal, yakni Pasal 1 angka 39, Pasal 22, Pasal 48, Pasal 79, Pasal 104, Pasal 162, Pasal 177, dan Pasal 180.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Dalam Pasal 177 PP 25/2024, diatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan kepada menteri.

Kemudian, Pasal 180 PP 25/2024 juga mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari RKAB kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan. (sap)

Baca Juga: Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, batu bara, PP 25/2024, RKAB, IUP, IUPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Jum'at, 05 April 2024 | 12:00 WIB
KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB
KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen